jatimnow.com - Upah minimum kota/kabupaten (UMK) Ponorogo 2021 diputuskan naik Rp 25 ribu. UMK di Bumi Reog yang semula Rp 1.913.321,73 menjadi Rp 1.938.321,73.
Keputusan itu sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 185/538/KPTS/013/2020 tentang UMK. Kenaikan UMK di Ponorogo tercatat lebih tinggi daripada usulan sidang dewan pengupahan setempat.
Meskipun mengalami kenaikan, Kabupaten Ponorogo menjadi nomor tiga dengan UMK terendah menurut surat keputusan gubernur tersebut.
"Alhamdulilah kalau naik. Walaupun relatif kecil. Kami memahami kondisinya (Covid-19)," ujar Wakil Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo, Eko Nugroho, Senin (23/11/2020).
Eko menambahkan, provinsi masih memberikan kelongggran terkait dengan kenaikan. Baik itu kepada para pengusaha dengan memberikan penangguhan sebelum diberlakukan pada 2021 mendatang.
Baca juga:
Digaji Senilai UMK, Buruh di Trenggalek Sambat Kurang untuk Biaya Hidup
"Sehingga keniakan UMK ini dapat diterima semua pihak, baik pekerja, juga pengusaha," tambah Eko.
Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo, Sumeru Heru Prastowo menuturkan, secara kelembagaan menerimanya. Namun bila ada pengusaha yang keberatan dengan kenaikan UMK tersebut dapat mengajukan keberatan kepada Dinas Ketenagakerjaan.
Baca juga:
Sosialisasikan UMK Ponorogo 2024, Ini Pesan Disnaker untuk Pengusaha dan Pekerja
"Nantinya dapat diberikan toleransi karena memang saat ini masih dalam kondisi pandemi," jelasnya.
Dia mencontohkan jika 2020 ada yang mengajukan penangguhan sebanyak 7 pengusaha, yaitu transportasi dan perdagangan.
URL : https://jatimnow.com/baca-31614-umk-ponorogo-tahun-2021-naik-rp-25-ribu