Pixel Code jatimnow.com

Janjikan Kuat Main Seks Berjam-Jam, Penjual Obat Ini Diciduk Polisi

  Reporter : Erwin Yohanes Mita Kusuma
Barang bukti yang disita petugas./Foto: Mita Kusuma.
Barang bukti yang disita petugas./Foto: Mita Kusuma.

jatimnow.com - Muh Yasin (63) warga Desa Klempon, Kecamatan Ngraha, Kabupaten Bojonegoro dengan santainya menawarkan obat kuat kepada dua anggota Polsek Ngawi di Jalan A. Yani, Desa Berangkat, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

Yasin juga mengoceh bahwa obat kuat ini tahan untuk berhubungan badan atau nge-seks berjam-jam.

Yasin terus menawarkan harga jamunya, meski dua anggota Polsek Ngawi bertanya tentang ijin edar. Karena ingin cepat laku, Yasin juga menurut ke anggota saat digiring ke Mapolsek Ngawi.

"Pelaku baru sadar ketika di Mapolsek ditanya asal usul barang, dan tidak bisa mengelak lagi karena memang membawa jamu obat kuat yang tidak ada ijin BPOM nya," kata Kapolsek Ngawi Kota, AKP Kristanto Widhi Nugraha, Selasa (29/5/2018).

Baca juga:
Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal

Setelah itu, lanjut ia, mau tidak mau pelaku juga harus membuka mobil avanza yang dibawa. Rupanya, di dalam mobil avanza ada 5 kardus yang berisi 69 botol obat kuat tanpa BPOM

"Kami amankan mobilnya. Termasuk jamu obat kuatnya. Tersangka kami kenai Pasal 98 (2), (3) Jo Pasal 196 UURI NO. 36 TAHUN 2009 Tentang Kesehatan," pungkasnya.

Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes