Pixel Codejatimnow.com

Polisi Dalami Dugaan Mark Up Anggaran Publikasi Sekwan DPRD Kota Batu

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Salah satu perwakilan perusahaan media yang dipanggil Polres Batu sebagai saksi
Salah satu perwakilan perusahaan media yang dipanggil Polres Batu sebagai saksi

jatimnow.com - Kepolisian tengah mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran publikasi Bagian Umum Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batu Tahun Anggaran 2015-2019 yang melibatkan puluhan perusahaan media.

Informasi yang beredar, kasus beromor LP: /A/15/X/Res.3.3/2020/Reskrim/SPKT Polres Batu pada tanggal 9 Oktober 2020 itu naik ke penyidikan sejak 20 Oktober 2020 dengan nomor SP Sidik K/77/X/Res 3.3/2020.

Salah satu saksi, Muhammad Ismail Hasan yang dimintai keterangan membenarkan pemanggilan tersebut. Saksi dari perwakilan perusahaan media ini dipanggil untuk mendatangi Unit II Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Batu.

"Saat pengumpulan data dan keterangan (pulbaket), saya sudah menyerahkan beberapa bukti kerjasama kala itu kepada penyidik. Diketahui setelah saya serahkan, penyidik menunjukkan beberapa dokumen ke saya tampak beberapa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) fiktif. Bahkan tanda tangan saya dipalsukan," terang Ismail, Rabu (16/12/2020).

Belum lagi, lanjut Ismail, adanya perbedaan besaran nominal harga publikasi kerjasama antara LPJ dan yang dia terima. Lalu dugaan jangka waktu kerjasama yang diduga dimanipulasi atau diperpanjang tahunnya.

Baca juga:
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Makam di Pasuruan Segera Disidangkan

"Contohnya di LPJ tiap kuitansi menyebut Rp 2 juta, tapi yang kami terima hanya berkisar Rp 1 juta. Temuan ini nyatanya semua perusahaan media, terutama media cetak baik tabloid atau pun harian juga mengalaminya," papar Ismail.

Dalam surat pemanggilan nomor S/Pgl/234/XII/Res.3.3/2020/Satreskrim yang ditanda tangani oleh Kasatreskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus menyebut tujuan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana merujuk Pasal 26 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atau UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya dalam pulbaket sudah ada puluhan perwakilan perusahaan media dan jurnalis yang sudah dimintai keterangan dan bukti kerjasama oleh penyidik.

Baca juga:
Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gamelan, Kejari Tulungagung Libatkan Tim Ahli