jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menahan dua pengusaha tambang galian C pasir dan batu (sirtu), Kamis (17/12) malam.
Keduanya diduga mengeruk tanah kas desa (TKD) seluas lebih dari 4 hektar di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Mereka adalah Samud asal Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dan Stefanus warga Kota Surabaya.
"Penahanan dua tersangka ini dilakukan terkait penambangan di salah satu aset desa di wilayah Desa Bulusari. Bukan hanya tidak berizin, tapi juga terdapat unsur tindak pidana korupsi," jelas Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra. Jumat (18/12/2020).
Denny menerangkan penahanan ini berdasarkan dari pengembangan kasus yang dilakukan penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan.
Dalam rangkaian kasus ini, 2 terdakwa sebelumnya telah divonis Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya karena melakukan pengerukan ilegal dan pidana korupsi TKD Desa Bulusari dengan hukuman 4 tahun penjara.
Kedua terdakwa itu adalah mantan Kepala Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Yudono dan mantan Ketua BPD Bulusari, Bambang Nuryanto.
"Kami melakukan pengembangan lebih lanjut, hingga mendapati dua orang ini, yang diduga kuat ikut melakukan pengerukan di Tanah Kas Desa Bulusari," terangnya.
Ia mengaku telah mengantongi beberapa alat bukti yang cukup kuat. Mulai dari keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti dokumen keterlibatan Samud dan Stefanus. Kejaksaan pun lantas menaikan status keduanya menjadi tersangka.
Baca juga:
12 Oknum LSM Dibui Gegara Peras Pengusaha Tambang di Tuban, Ini Modusnya
"Alasan kami melakukan penahanan kemarin malam, semata-mata ini. Pertama, supaya para tersangka ini tidak melarikan diri, yang kedua tidak merubah atau merusak barang bukti, dan ketiga supaya tidak terulang lagi penambangan-penambangan di tanah kas desa atau tanah negara yang tidak disetorkan ke kas negara," ungkapnya.
Terkait peran, kedua tersangka disebut bertindak secara aktif melakukan tindakan pengerukan tanah kas desa yang merupakan aset negara secara ilegal. Samud bertugas sebagai pengawas lapangan, sedangkan Stefanus sebagai pemodalnya.
Dari hasil pengerukan tanah TKD seluas sekitar 4 hektar sejak tahun 2017 silam itu, keuntungannya tidak ada yang masuk ke kas desa dan negara.
"Kerugiannya dari hasil perhitungan ahli, baik dari ahli pertanahan, ahli geodesi, yang juga bersinergi dengan ahli dari BPKP, telah didapat nilai kerugian keuangan negara sekitar Rp 3,3 Miliar," tandasnya sambil menyebut Samud menjalani penahanan di Lapas Pasuruan dan Stefanus ditahan di Rutan Kelas 1 A Surabaya.
Baca juga:
Ngaku Wartawan, 5 Tersangka Pemerasan Diamankan Polres Bojonegoro
Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka, Vetum mengatakan dirinya akan berkoordinasi dengan kliennya.
"Kami akan koordinasi lebih dulu dengan klien kami juga, untuk menentukan langkah hukum seperti apa. Sejauh ini, penahanan yang dilakukan pihak kejaksaan masih sesuai ketentuan," katanya.
URL : https://jatimnow.com/baca-32257-jaksa-tahan-2-pengusaha-tambang-galian-c-di-kabupaten-pasuruan