Pixel Codejatimnow.com

Baru Kenal 15 Hari, Pemuda ini Setubuhi Anak SMP

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Rony Subhan
Pelaku persetubuhan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tegaldlimo, Banyuwangi
Pelaku persetubuhan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tegaldlimo, Banyuwangi

jatimnow.com - Seorang pemuda berinisial REP (22) diamankan Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo, Banyuwangi setelah terbukti melakukan persetubuhan anak di bawah umur.

Korban pencabulan masih berumur 13 tahun dan duduk di bangku kelas 7 SMP di Banyuwangi. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.

Kapolsek Tegaldlimo AKP Bambang Suprapto membenarkan telah mengamankan REP atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Katanya, REP dan korban beru kenal 15 hari.

Berdasarkan keterangan korban, keduanya sudah saling mengenal. Pada sekitar pukul 09.00 Win, Jumat (18/12/2020), rayuan REP berhasil meluluhkan hati korban hingga bersedia diajak ke rumah REP. Korban sempat diajak ke kamar, tapi upaya itu gagal.

Baca juga:
Siswi SMP di Trenggalek Lahirkan Bayi, Diduga Dihamili Pacar

Namun pada Sabtu (19/12/2020), REP memaksa korban masuk ke kamar lagi. Kali ini perlawanan korban tidak berhasil dan terjadilah persetubuhan itu dengan ancaman.

"Setelah menyetubuhi korban, tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan motor. Dalam perjalanan, korban langsung melompat dari motor dan lari. Korban ditolong oleh orang yang dikenal yang masih saudara korban," beber Bambang, Rabu (23/12/2020).

Baca juga:
Akhir Pelarian Remaja di Banyuwangi Buron Kasus Persetubuhan Gadis di Bawah Umur

Tak berapa lama, orangtua korban mendapati kondisi anaknya. Dari sana korban bercerita yang sebenarnya. Saat itu juga orangtua korban melapor ke Polsek Tegaldlimo.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 81 sub Pasal 76D jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.