Pixel Codejatimnow.com

Terdampak PPKM, Pelaku Wisata di Kota Batu Minta Penghapusan Pajak

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Ketua PHRI Kota Batu, Sujud Hariadi
Ketua PHRI Kota Batu, Sujud Hariadi

jatimnow.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dikeluhkan para pelaku wisata di Kota Batu. Okupansi menurun hingga 30 persen akibat kebijakan tersebut, sehingga mereka meminta pembebasan pajak.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi menjelaskan bahwa Pandemi Covid-19 sudah lama menerpa para pelaku wisata. Selama pandemi itu pula, kunjungan wisata menurun drastis.

"Saya contohkan Hotel Orchid yang roomnya lebih 100, hanya melayani 35 orang atau 35 room setiap harinya. Rata-rata okupansi maupun kunjungan wisata hanya diangka 20-30 persen per harinya," ujar Sujud, Senin (18/1/2021).

Pria yang juga menjadi Direktur PT Selecta ini menyebut, biaya operasional perhotelan tidak mencukupi dan sangat minim. Sehingga PHRI berharap ada kebijakan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batu untuk pajak wisata sementara dihapuskan.

"Terkait PPKM yang disampaikan ibu wali kota melalui surat edaran, untuk karyawan Selecta misalnya. Masuknya (absensi) kita bagi dengan gaji yang diterima setengahnya dari gaji normal," jelasnya.

Sementara Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan bahwa dampak Pandemi Covid-19 terhadap dunia pariwisata tidak hanya dirasakan di Kota Batu. Dampak itu merembet pada okupansi hotel.

Sedangkan untuk pembebasan pajak, Punjul menyatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan evaluasi. Mengingat saat ini masih awal tahun.

Baca juga:
Pajak Reklame di Surabaya Naik, Segini Besarannya

"Untuk pembebasan pajak belum bisa. Kami akan mengevaluasi dulu. Apalagi ini masih awal tahun. Harus dalam tiga bulan ke depan seperti apa," terangnya.

Punjul mencontohkan, untuk pajak PPN 10 persen tidak bisa dibebaskan. Karena pajak tersebut langsung dari masyarakat yang bayar. Sedangkan pengusaha hanya mengumpulkan.

"Kecuali pajak hiburan hotel dan resto akan dievaluasi. Januari baru berjalan 15 hari. Kalau sudah jalan tiga bulan baru ada evaluasi dan kebijakan," paparnya.

Pelaku usaha yang taat pajak selama 2019 dan masih beroperasi serta memenuhi persyaratan telah mendapat bantuan hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Alokasi hibah dana tahap pertama di sektor pariwisata dari Kemenparekraf di Kota Batu tersalurkan Rp 7,6 miliar.

Baca juga:
Sederet Aturan Baru yang Berlaku Mulai Januari 2024

Punjul mengatakan bahwa dana tersebut tersalurkan kepada 50 hotel dan 24 resto yang ada di Kota Batu. Bahwa realisasi hibah dari pusat tersebut tidak terserap sepenuhnya dari total hibah yang didapat Kota Batu senilai Rp 15,2 miliar. Pasalnya hibah yang disalurkan ke kas daerah mepet di akhir tahun.

"Rencananya ada hibah tahap kedua. Nanti kami akan sampaikan ke pemerintah pusat agar hibah juga disalurkan ke destinasi wisata. Tidak hanya hotel dan resto. Karena destinasi wisata jadi penyumbang pajak terbesar di Kota Batu," tutupnya.