Pixel Code jatimnow.com

Penipuan Ratusan Miliar Rupiah Berkedok Makelar Tanah Dibongkar

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Zain Ahmad
Tersangka kasus penipuan berkedok makelar tanah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim
Tersangka kasus penipuan berkedok makelar tanah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim

jatimnow.com - Kasus penipuan jual beli tanah hingga ratusan miliar rupiah di wilayah Sidoarjo dibongkar Ditreskrimum Polda Jatim. Seorang pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka berinisial AW (41), warga Jalan Ahmad Yani, Wonocolo, Surabaya. Darinya, polisi menyita uang tunai Rp 1,5 miliar, lima lembar cek bank senilai Rp 225 miliar dan tiga kendaraan roda empat serta beberapa roda dua.

"Tersangka diamankan karena telah melakukan penipuan atau penggelapan berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 656 dan 657 yang terjadi pada Tahun 2017 sampai 2019 di Sidoarjo hingga mengakibatkan korbannya rugi ratusan miliar rupiah," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (25/1/2021).

Gatot menjelaskan, tersangka AW melakukan penggelapan dengan memberikan akta palsu milik ER dan SHM milik MR pada Tahun 2017 sampai 2019 di Desa Tambak Oso, Kabupaten Sidoarjo.

Ditreskrimum Polda Jatim membeber tersangka dan barang bukti kasus penipuan berkedok makelar tanahDitreskrimum Polda Jatim membeber tersangka dan barang bukti kasus penipuan berkedok makelar tanah

Baca juga:
Dirut PT BWN Diamankan Polisi Gegara Tipu Konsumen Apartemen di Surabaya

"Modus tersangka ini yakni bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah. Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai Rp 225 miliar kepada korban," jelasnya.

"Tersangka juga memperlihatkan kepada pelapor beberapa uang yang diduga palsu yang ada di dalam lemari pakaian tersangka senilai Rp 6 miliar, sehingga pelapor menyerahkan tiga buah SHM," tambahnya.

Setelah memegang tiga SHM milik para korban, tersangka menggadaikan tiga SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai Rp 43,7 miliar.

Baca juga:
Sales Dealer di Trenggalek Tipu Puluhan Orang, Kerugian Ditaksir Capai Rp1,1 M

"Uang hasil dari penipuan ini digunakan tersangka untuk membeli mobil serta tanah. Saat ini kasusnya masih terus dikembangkan untuk mencari tahu kemungkinan korban lainnya," ungkap Alumni Akpol 1991 tersebut.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).