Pixel Codejatimnow.com

Jejak Bandar Narkoba Pemberi Upeti ke Oknum Polisi di Surabaya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Bandar narkoba yang diduga beri upeti ke oknum polisi dan jaringannya dipamerkan di Mapolrestabes Surabaya
Bandar narkoba yang diduga beri upeti ke oknum polisi dan jaringannya dipamerkan di Mapolrestabes Surabaya

jatimnow.com - Tiga oknum polisi yang diamankan Tim Paminal Divpropam Mabes Polri atas dugaan menerima upeti dari bandar narkoba terbongkar setelah polisi menangkap tiga bandar di Surabaya.

Ketiga bandar narkoba itu bernama Ahmad Taufik (32), warga Nganjuk; Ali Usman (30), warga Sidotopo Jaya, Surabaya dan Opek (40), warga Jalan Bolodewo, Surabaya. Ketiga bandar inilah yang selama ini menyetor sejumlah upeti kepada para oknum polisi nakal tersebut.

Ketiga bandar narkoba itu ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di lokasi yang berbeda. Dari mereka disita 15,64 gram sabu, 42 butir ekstasi, sebuah motor Vespa, mobil Mitsubishi Outlander, mobil Honda Brio, sepucuk air gun berikut 7 proyektil dan uang tunai Rp 198 juta.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian menyebut, terbongkarnya jaringan narkotika ini bermula dari kasus sebelumnya, yaitu dari jaringan lintas pulau di Jambi dengan barang bukti 8 kilogram sabu yang berhasil diungkap Unit I.

Baca juga:  Diduga Terima Upeti Bandar Narkoba, 3 Oknum Polisi di Surabaya Diciduk

Alumni Akpol Tahun 2002 ini menambahkan, setelah membongkar kasus itu, pengembangan dilakukan Unit II dan berhasil menangkap Ahmad Taufik, salah satu bandar yang memasok sabu ke beberapa daerah di Jatim.

"Didapatkan satu operator pemesan yang biasanya dipasarkan di Jatim, baik itu di Surabaya, Malang, Madura dan sebagainya, yang berinisial AF (Ahmad Taufik)," papar Memo.

Ahmad Taufik diamankan di Nganjuk dengan barang bukti rekening yang untuk bertransaksi. Setelah dikembangkan, ditangkaplah Ali Usman yang menjadi pemasok narkoba di kawasan Jalan Kunti, Surabaya.

Baca juga:
Diduga Jual Istri hingga Konsumsi Narkoba, Oknum Polisi Diamankan

Dari tersangka Ali Usman ini, disita 42 butir pil ekstasi, dua bungkus sabu seberat 1,61 gram sisa hasil penjualan serta uang tunai puluhan juta rupiah.

"Dari tersangka MAU (M Ali Usman) ini kami sita uang sebesar Rp 198 juta, satu mobil Honda Brio, satu Mitsubishi Outlander kemudian motor Vespa. Semuanya dibeli tersangka secara cash," papar Memo.

Dari tersangka Ali Usman inilah ditemukan beberapa catatan yang bertuliskan beberapa nama oknum polisi yang menerima upeti.

"Dari keterangan AU, ada beberapa yang memang kita tidak bisa menutupi ada keterlibatan beking oknum polisi," ujar perwira polisi yang baru saja menerima penghargaan Pin Mas dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo itu.

Baca juga:
Kejaksaan Terima SPDP Kasus Oknum Polisi Pesta Narkoba di Mojokerto

Memo kembali menegaskan bahwa Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berkomitmen bakal menindaklanjuti kasus ini dengan profesional, seperti mengungkap siapa pelanggannya maupun atau beking para tersangka.

"Kami tidak setop di situ, kita komitmen, Bapak Kapolrestabes Surabaya (Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir) berpesan dengan tegas untuk menindak, tanpa terkecuali. Sehingga kami berkoordinasi dengan propam dari Polres, Polda maupun Mabes untuk menangkap oknum-oknum tersebut. Oknum-oknum tersebut bukan hanya dari polrestabes, polsek maupun di polres lain. Itu sudah ditangani oleh propam," bebernya.

"Dari kasus ini, kami terbitkan enam laporan polisi. Kami komitmen penjahat atau penghianat yang terlibat narkoba mesti diringkus. Soalnya, narkoba membuat masa depan bangsa terancam," tandas Memo.