Pixel Code jatimnow.com

Pilihan Pembaca: Uang Rp 40 Juta Amblas hingga Peserta Didik Baru Sesuai Zonasi

Editor : Redaksi  

jatimnow.com - Berita pria ini ditemukan pingsan di jalan dan sebut uang Rp 40 juta miliknya ablas menjadi pilihan pembaca pertama pada Rabu (18/3/2021).

Kemudian di urutan kedua adalah mobil pikap ringsek akibat terseret banjir bandang di Magetan. Dan di urutan ketiga adalah peserta didik baru tahun 2021 hanya boleh mendaftar sesuai zonasi.

Redaksi merangkum ketiga berita itu:

Ditemukan Pingsan di Jalan, Pria ini Sebut Uang Rp 40 Juta Miliknya Amblas

Seorang pria ditemukan pingsan di jalan yang berada di Dusun Jogodayoh, Desa Kabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Selasa (16/3).

Korban yang bernama Edy warga Desa Watukenongo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto itu diduga menjadi korban pembiusan oleh orang tak dikenal.

Saat ditemukan pingsan, korban tergeletak di depan sepeda motor Honda C70 warna merah bernopol S 2917 NI.

Kapolsek Mojoanyar, AKP Anwar Iskandar mengatakan, sebelum pingsan, korban sempat bertemu dengan tiga orang tidak dikenal dan diberi minuman.

Baca juga:
5 Berita Trending Pekan Ini: Nomor 2 Jomblo Dilarang Iri

"Informasi yang kami terima, korban sempat diberikan minuman oleh tiga orang tak dikenal. Korban mengaku pening setelah minum yang diberi oleh tiga orang itu. Kata korban, ia kehilangan uang Rp 40 juta dan sudah tidak ada di tas," kata Anwar, Rabu (17/3/2021).

Mobil Pikap Ringsek Akibat Terseret Banjir Bandang di Magetan

Sebuah mobil pikap ringsek setelah hanyut terseret banjir bandang di Magetan. Mobil itu diterjang banjir saat mogok di Jembatan Ngunut, Kecamatan Kawedanan, Rabu (17/3/2021).

"Betul, kendaraan pikap terseret air banjir bandang saat di Jembatan Ngunut," ujar Kepala Desa (Kades) Ngunut, Joko Santoso.

Baca juga:
5 Berita Trending Pekan Ini: Nomor 3 Jangan Ditiru Maszeeh!

Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2021 Hanya Boleh Mendaftar Sesuai Zonasi

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021 tidak lagi memberlakukan kelonggaran bagi peserta didik baru. Sehingga pengurusan Surat Keterangan Domisi Khusus (SKDK) tidak lagi berlaku.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ike Inayumiki menyebut bahwa aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2021 untuk PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK tentang Jalur Zonasi Pasal 17 ayat (4).

Menurut Ike, sesuai peraturan tersebut, calon peserta didik baru hanya bisa mendaftar pada sekolah berdasarkan zonasi masing-masing. Ike menyebut, PPDB tidak memerlukan lagi SKDK, selain dalam keadaan mendesak seperti bencana alam atau bencana sosial.