Pixel Codejatimnow.com

Opini

Masa Vaksin Guru, Menanti Partisipasi Anak Kembali ke Sekolah

Editor : Redaksi  
Kepala Divisi Pengawas, Monitoring dan Evaluasi KPAI, Jasra Putra
Kepala Divisi Pengawas, Monitoring dan Evaluasi KPAI, Jasra Putra

jatimnow.com - Angka partisipasi pendidikan kita di masa pandemi sangat mengkhawatirkan. Bukan karena sekolah tidak ingin menyelenggarakan pendidikan.

Tapi melainkan situasi Pandemi Covid 19 membuat semuanya tidak ideal, baik bagi sekolah, guru, orang tua siswa dan anak-anak.

Kebosanan menatap layar dalam waktu yang lama dialami semua peserta didik dan orang tua. Belum lagi, masih ada daerah dan sekolah yang belum memiliki infrastuktur pemancar untuk mengakses internet.

Di sisi lain, kondisi pandemi telah memaksa para pihak menerima kondisi tersebut, dan masing masing mulai meninggalkan keluhan dan berbenah dengan berpusat pada orientasi anak-anak tetap mendapatkan pendidikan.

Hal tersebut membuat kita semua sepakat berbenah agar putra putri kita tetap teredukasi. Begitupun lembaga bisnis pendidikan, tidak ada pilihan, selain bermigrasi menjadi pembelajaran digital yang ramah buat pemakainya (cyber pedagogik).

Hanya memang pertanyaan besarnya, apakah bisnis pendidikan sudah benar benar berubah, atau tetap mempraktekkan aktifitas offline yang di online kan.

Meski untuk sebagian orang tua dan anak, belajar sekarang sangat tidak ideal, tapi bagi orang tua yang bisa mengatasi hambatan dengan melengkapi fasilitas dengan memanfaatkan teknologi, tentu sangat menikmatinya.

Apalagi anak anak yang menguasai dan terampil berinteraksi dengan media belajar, tentu menjadi keasyikan tersendiri.

Seperti melihat anak anak mengikuti sebuah aplikasi online kuis dalam mengerjakan soal soal yang disertai lagu, ajakan motivasi yang lucu dalam setiap jawaban yang salah dan benar serta bonus yang menanti mereka. Tiba tiba situasi begitu berbeda, seperti ketika mereka menatap kertas ujian,

Begitupun orang tua yang telah menemukan pola mengatur kehidupannya di masa pendemi. Dengan melakukan pendampingan belajar sambil bekerja, menyelesaikan pekerjaan rumah dan mengasuh.

Tentu merasakan efektifitas dan efesiensi dalam menyelenggarakan lembaga rumah tangganya. Kebiasaan khawatir jauh dari anak anak, kini tidak lagi dirasakan. Semua bagaikan pilot, cukup 'tekan tombol' semua bisa otomatisasi dari rumah.

Bahkan beberapa webinar belajar, penulis menjadi saksi anak-anak bisa mengikuti dari mobil, sambil bepergian, bahkan membawa anaknya berpindah kota, sampai ke luar negeri.

Seorang ibu menyampaikan biasanya anak bertemu ayahnya saat liburan, tapi sekarang bisa kapan saja, karena belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh.

Memang kalau bicara fasilitas rumah, yang tak selengkap sekolah, menjadikan partisipasi belajar menjadi sangat tidak ideal, tapi di sisi lain ada positifnya, dimana ada sebagian keluarga diliputi kebahagiaan karena tidak terpisah lama dengan anak anaknya.  Mereka tidak khawatir lagi, anak anaknya mendapatkan bullying di sekolah.

Menanti selesainya guru di vaksin, tentu menanti partisipasi anak-anak kembali belajar di sekolah. Sepertinya sebagaian orang tua juga tidak sabar menanti, sekolah kembali dibuka.

Dengan melihat kebijakan PPKM dan adaptasi kebiasaan baru yang telah berjalan efektif. Orang tua nampak lebih berani menyerahkan anak anaknya ke sekolah kembali. Dalam rangka mengembalikan situasi ideal anak anak untuk belajar dan menjalani berbagai kebutuhannya.

Sebenarnya, UU Sisdiknas menitikberatkan proses pembelajaran pada dukungan 3 peran yaitu sekolah, keluarga dan lingkungan (satuan sekolah).

Yang di masa pandemi ini, sekolah sangat terbantu dengan peran Ibu Tangguh dan Ayah Hebat dari rumah, dalam mensukseskan proses pembelajaran yang tidak ideal itu. Tanpa harus mengatakan selama ini sekolah merasa sendiri.

Cita cita UU Sisdiknas dalam membangun satuan pendidikan mendapatkan angin segar di masa pandemi. Dengan giatnya inisiatif upaya mendidik di keluarga dan lingkungan.

Munculnya pusat-pusat pembelajaran di tingkat lokal yang bekerjasama dengan sekolah. Tentunya kita berharap, saat anak-anak kembali berpartisipasi di sekolah nanti, peran aktif itu tidak hilang (keluarga dan lingkungan).

Meski catatan kemarin, menyatakan kekerasan yang dulunya ada di sekolah, kini berpindah ke rumah. Dengan mengamati berbagai hasil survey tentang tingginya angka kekerasan dalam BDR atau PJJ.

Menanti kembalinya partisipasi anak pada pendidikan di sekolah, tentu akan menjadi kebahagiaan banyak pihak, terutama orang tua, yang selama ini merasa tidak layak menjadi guru.

Begitu juga anak-anak, yang sudah kangen sekolah, lingkungan sekolah, fasilitas sekolah dan teman temannya.

Kelihatan tinggal menghitung beberapa bulan kedepan. Artinya waktu yang pendek ini, harus benar benar dimanfaatkan sekolah dan pusat lembaga pembelajaran untuk berbenah.

Baca juga:
Pentingnya Growth Mindset bagi Humas

Namun diharapkan dengan kembali normalnya sekolah, juga jangan meninggalkan pola Pembelajaran Jarak Jauh yang memang dinyatakan dalam UU Sisdiknas sejak lama.

Mereka tetap mempunyai kesempatan yang sama dalam menjalani pendidikan dan belajar dari jauh. Toh nyatanya, selama pandemi ini sekolah sudah melakukan.

Dengan pelibatan aktif orang tua, guru dan peserta didik. Mereka mendapatkan penilaian yang layak, dapat naik kelas bahkan lulus.

Untuk itulah pola penyusunan belajar yang membangun partisipasi dari rumah dan lingkungan tetap harus dipertahankan sekolah.

Pola belajar yang memberi kesempatan yang sama, harus bisa menjangkau semua tanpa kecuali. Keberpihakan semua pihak, tanpa melakukan diskriminasi harus di upayakan di dalam bisnis pendidikan.

Sudah seharusnya working space yang tumbuh subur, juga bisa tumbuh di ruang lain seperti education space, yang bisa berlangsung di kota, desa, pasar, terminal, bahkan tempat kumuh sekalipun.

Yang selama ini telah diperjuangkan banyak pihak dalam rangka membangun education space, di luar tembok tembok sekolah.

Begitu juga para siswa yang ingin belajar dengan dekat orang tuanya, dekat lingkungannya, juga menjadi variasi sekolah dalam menjalankan bisnis pendidikannya. Dalam rangka menjalankan konstitusi hak yang sama di mata pendidikan.

Dengan tidak ada yang menjadi minoritas, terdiskriminasi akibat berbagai alasan yang tak perlu. Yang harusnya mendapat dukungan semua pihak.

Gugus Tugas Covid-19 sebagai garda terdepan pencegahan penularan Corona wajib memastikan kesiapan sekolah.

Jangan sampai kebahagiaan anak anak ketemu dengan teman, guru dan lingkungan sekolahnya, berakhir menjadi musibah dengan mengabaikan protokol kesehatan.

Begitupun jangan sampai ada anggapan anak anak akan baik baik saja bersekolah di masa pandemi. Gugus Tugas Covid-19 dan sekolah wajib menanyakan kepada anak ataupun berkonsultasi kepada forum anak di berbagai daerah.

Baca juga:
Blended Learning Stikosa-AWS, Misi Pendidikan Tinggi Berstandar Internasional

Agar ketika sekolah mulai, ada kebijakan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak di masa pandemi, dengan mendengar suara anak yang telah setahun belajar dari rumah.

Ujicoba kembali sekolah hendaknya juga dilakukan dengan mawas diri, dengan adanya pengalaman kluster baru, yang menjangkiti orang dewasa di kawasan lembaga pendidikan.

Percobaan kelas yang berisi hanya separuh siswa, penting di ujicobakan, bila ruang kelas tidak dapat memenuhi protocol menjaga jarak.

Terakhir, vaksin untuk guru juga harus memastikan semua warga sekolah seperti orang tua siswa, guru dan para pekerja pendukung aktifitas sekolah juga telah di vaksin.

Saya kira menjadi wajib sekolah menyelenggarakan vaksin sebelum penyelenggaraan belajar di kelas benar benar di lakukan. Agar saat kembali ke aktifitas new normal, sekolah tidak kecolongan.

Vaksin menjadi prasyarat, baik yang telah sekolah maupun yang akan mendaftar kelak. Agar keinginan mulia herd immunity yang disampaikan Presiden dan praktisi kesehatan dapat dipastikan berlangsung di sekolah.

 

Jasra Putra

Kepala Divisi Pengawas, Monitoring dan Evaluasi KPAI

 

*jatimnow.com tidak bertanggung jawab atas isi opini. Opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis yang seperti diatur dalam UU ITE