jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota dan Lapas Klas IIB menangkap penitip gorengan tahu yang berisi sabu dan akan diselundupkan ke warga binaan Rizal Fian dan Ahmad Luvis Risvanda.
Pelaku bernama Ahmad Vivin Dwi Arbimansyah (22) warga Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Ia merupakan adik kandung dari Ahmad Lubis Risvanda yang mendekam di Lapas Klas IIB Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi mengatakan ibu IA asal Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo itu masih dijadikan sebagai saksi.
Baca juga:
Baca juga:
Sindikat Pengedar Narkoba Gresik-Surabaya Manfaatkan SPBU Jadi Lokasi Transaksi
- Penyelundupan Sabu dalam Tahu Goreng ke Lapas Mojokerto Digagalkan
- Pengakuan Perempuan Pembawa Sabu dalam Tahu Goreng ke Lapas Mojokerto
"Status ibu sebagai saksi karena memang tidak mengetahui jika gorengan itu ada narkobanya. Ibu itu hanya ditelpon jika anaknya RF ini minta dibesuk," kata Deddy, Jumat (26/3/2021).
Ia menambahkan, selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sabu seberat 0,28 gram dan pil koplo sebanyak 25 ribu butir.
"Ini bandar, selain sabu dan pil koplo juga ditemukan timbangan untuk menimbang barang bukti narkoba tersebut. Pengakuannya tidak pernah bertemu langsung dan memesan lewat telepon," paparnya.
Baca juga:
Sindikat Pengedar Sabu dalam Permen dan Pil Koplo di Jombang Dibongkar
Menurut mantan Kapolres Sumenep ini, pelaku melakukan penyelundupan narkoba sabu ke lapas 2 kali dengan modus dimasukkan ke dalam gorengan.
"Modusnya sama, pertama kali sabu yang diselundupkan seberat 2 gram sekitar 2 minggu lalu. Pertama dia mengirim langsung dan yang kedua ini melalui ibu yang berasal dari Sidoarjo ini," pungkasnya.