jatimnow.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pasuruan melakukan aksi menyikapi tindak kekerasan yang dilakukan oknum aparat terhadap wartawan Tempo, Nurhadi saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Dalam aksi tersebut, para jurnalis melakukan longmarch dan membawa poster serta berorasi di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (31/3/2021).
"Kami menyesalkan adanya kekerasan yang dialami Nurhadi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Kami mengingatkan kepada semua kalangan, bahwa profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang, kode etik dan regulalasi yang sah di mata hukum," jelas korlap aksi, Fandi Armanto.
Setelah melakukan orasi dan menyerahkan pernyataan sikap ke pihak Mapolres Pasuruan Kota, masa aksi kemudian melakukan orasi dan pembentangan poster tuntutan, serta menyerahkan pernyataan sikap di Markas Kodim 0819 Pasuruan.
"Kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi adalah bentuk ancaman dalam kehidupan pers nasional. Ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers," lanjutnya.
Ketua PWI Pasuruan, Djoko Harianto, mengatakan jika dalam aksi ini PWI meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan, untuk mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
"Pers nasional, khususnya pers di Jatim dan Pasuruan, tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol, khususnya terhadap kasus korupsi," tandasnya.
Baca juga:
Ratusan Guru Swasta Demo di Kantor Pemkab Bojonegoro, Minta Diangkat PPPK
Sementara itu di Bumi Reog, puluhan wartawan menggelar aksi keprihatinan dengan menyalakan lilin di depan gedung DPRD Ponorogo, Selasa (30/3) malam. Mereka juga menuliskan poster berisi kecaman atas tindak kekerasan yang dialami Nurhadi.
"Kegiatan ini bentuk rasa solidaritas kami sebagai sesama jurnalis untuk wartawan majalah Tempo, Nurhadi. Dengan berdoa bersama dan menyalakan lilin, kami berharap ada cahaya keadilan untuknya," kata salah satu peserta aksi, Nur Yasin.
"Kami meminta Bapak Kapolda Jatim untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Jangan hanya memproses tapi tidak ada ujungnya. Menangkap para pelaku dan mengadilinya," imbuhnya.
Baca juga:
Mahasiswa Jember Demo Tuntut Presiden dan DPR RI Patuhi Putusan MK