Pixel Codejatimnow.com

Rugikan Negara Rp 338 Juta, Perangkat Desa di Kota Batu Ditahan Kejaksaan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Kepala Kejari Batu, Supriyanto didampingi Kasi Intel Edi Sutomo dan Kasipidsus Endro Rizki Erlazuardi
Kepala Kejari Batu, Supriyanto didampingi Kasi Intel Edi Sutomo dan Kasipidsus Endro Rizki Erlazuardi

jatimnow.com - Kepala Urusan (Kaur) keuangan sekaligus bendahara Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu berinisial FP ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Perangkat desa itu ditahan karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa Tahun 2020 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 338 juta.

Kepala Kejari Batu, Supriyanto menerangkan, tersangka langsung ditahan untuk memperlancar proses pendalaman perkara. Karena Kota Batu tak memiliki lapas, tersangka akan dititipkan terlebih dahulu di Lapas Lowokwaru, Kota Malang selama 20 hari.

Baca juga:
Inspektorat Temukan Kejanggalan Realisasi Dana Desa di Sampang

"Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Kasus ini bergulir usai adanya laporan pada Januari 2021, kemudian seksi intelejen melakukan pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) untuk mencari peristiwa hukumnya," jelas mantan Kejari Gorontalo tersebut.

Setelah ada peristiwa hukumnya, intelejen melimpahkan ke pidana khusus (pidsus). Dan betul, ada dugaan tindak pidana korupsi (TPK), sehingga statusnya naik ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya agar tindak pidana itu semakin terang untuk menemukan siapa pelakunya.

Baca juga:
Pemkab Malang Gelontorkan Dana Desa Rp 409 Miliar, Simak Skema Pencairannya

"Sebelum penetapan tersangka, ada 30 saksi yang dimintai keterangan. Terhadap perkara tersebut penyidik memberikan sangkaan kepada tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Tahun 1999 diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang tindak pidana korupsi. Untuk ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara maksimal seumur hidup," tutupnya.