jatimnow.com - Seorang pengguna narkoba disergap Tim Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sesaat setelah mengambil ranjau sabu di bawah sebuah pohon Jalan Gayatri Trem, Wonokromo, Surabaya.
Tim ini menemukan satu poket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok dan dua pipet kaca berisi sabu yang masing-masing beratnya 1,27 gram dan 1,85 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian menyebut, pelaku bernama Slamet Hariyadi (38), warga Jalan Keputran Kejambon II, Tegalsari, Surabaya.
"Yang bersangkutan ini diamankan pekan kemarin, pas ketika habis buka puasa. Dia awalnya kita intai, kemudian muncul ambil ranjau di bawah pohon, langsung kita sergap," terang Memo, Kamis (22/4/2021).
Saat disergap, pelaku sempat mengelak. Namun setelah ditemukan barang bukti sabu, akhirnya mengakui barang terlarang itu miliknya. Bersama barang bukti, pelaku dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa.
Baca juga:
Polres Bangkalan Tangkap Belasan Pengguna Narkoba dalam Sebulan, tapi Bandar Belum Tersentuh
"Ngakunya sudah lima kali ini dan dipakai sendiri. Sistemnya itu ranjau, tidak pernah bertemu langsung sama pengedarnya atau penjualnya (narkoba). Jadi hanya komunikasi melalui handphone," jelasnya.
Alumni AKPOL Tahun 2002 ini menegaskan bahwa saat ini timnya masih akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pengedar yang selama ini menyuplai sabu terhadap tersangka.
Baca juga:
Gak Ada Akhlak! Dua Remaja di Pasuruan Jadi Pencuri Motor Agar Bisa Beli Sabu
"Masih kita dalami lagi untuk berusaha mengungkap jaringan di atasnya," tandas Memo.