Pixel Codejatimnow.com

Terminal Purabaya Belum Dipastikan Tutup saat Larangan Mudik Diberlakukan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ni'am Kurniawan
Aktivitas di Terminal Purabaya (Bungurasih) pada Kamis (29/4/2021) - Foto-foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Aktivitas di Terminal Purabaya (Bungurasih) pada Kamis (29/4/2021) - Foto-foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Transportasi umum direncanakan tidak beroperasi saat larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021 diberlakukan. Meski begitu, Terminal Purabaya (Bungurasih) belum dipastikan tutup.

"Belum, belum ada. Kalau sudah (tutup) saya informasikan ke PO (perusahaan otobus)," ujar Kepala Unit Terminal Purabaya, Imam Hidayat saat ditemui jatimnow.com, Kamis (29/4/2021).

Terminal Purabaya yang terletak di Bungurasih, Sidoarjo itu merupakan terminal tipe A yang melayani perjalanan penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Angkutan Kota (AK) dan Angkutan Pedesaan (ADES).

Baca juga:  Seluruh Transportasi Umum di Jatim Disebut Tidak Beroperasi 6 Hingga 16 Mei

Imam menyebut, saat ini penumpang di Terminal Purabaya jumlahnya turun drastis, menyusul penetapan larangan mudik lebaran 2021 dan pengetatan perjalanan yang diberlakukan pemerintah.

Baca juga:
Meminta Maaf, 12 Joki Pemudik di Pacitan yang Ditangkap Telah Dibebaskan

"Kalau soal yang lain (pelarangan mudik) itu terlalu kaku lah. Padahal semuanya butuh. Butuh transportasi, butuh pulang. Kalau semuanya ditutup, diketati, otomatis mau gak mau," tegasnya.

Kepala Unit Terminal Purabaya, Imam HidayatKepala Unit Terminal Purabaya, Imam Hidayat

Imam menambahkan, penetapan larangan mudik menurutnya harus diiringi solusi dari pemerintah kepada para penyedia layanan jasa transportasi.

Baca juga:
Penyekatan Arus Balik, Seorang Pengendara asal Sidoarjo Reaktif Covid-19

"Kalau kompensasi itu harusnya layak, tergantung daerahnya. Daerahnya mampu gak. Kalau gak bisa, solusinya bagaimana," tambah dia.

Pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri mulai 6 hingga 16 Mei 2021. Mendukung keputusan tersebut, semua jasa transportasi dan transportasi umum di Jawa Timur bakal dilarang beroperasi.