jatimnow.com - Perdagangan telur infertil (telur buangan karena tak bisa ditetaskan) dan limbah telur mengandung bakteri ecoli dibongkar Satreskrim Polres Pasuruan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menyebut, dua tersangka itu merupakan pedagang asal Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan bernama Syamsul Arifin (31), warga Desa Sambisirah dan Ikrom (42), warga Desa Kluwut.
"Kedua tersangka kami tetapkan sebagai tersangka karena memperdagangkan telur infertil dan limbah telur mengandung bakteri salmonela dan ecoli sebagai telur konsumsi masyarakat," jelas Rofiq, Minggu (9/5/2021).
Rofiq memaparkan, praktik perdagangan yang merugikan konsumen ini diungkap saat pihaknya menggelar operasi pasar. Dalam operasi itu diperoleh informasi masyarakat tentang aktivitas perdagangan tidak berizin.
Selain menangkap dua orang itu, Tim Satreskrim Polres Pasuruan juga menyita barang bukti 1.150 butir telur ayam infertil siap edar, 25 bungkus cairan telur ayam infertil ukuran 5 kilogram (kg), 5 drum telur infertil, 1 unit freezer, satu set alat penyaring cangkang telur, 1 unit mobil pikap dan handphone.
Penampakan dua tersangka perdagangan Perdagangan telur infertil di Pasuruan
"Keduanya ini sudah 10 bulan memperdagangkan telur infertil. Selain di wilayah Pasuruan, diduga mereka menjualnya sampai di daerah Probolinggo, Jember dan Malang, baik ke pasar-pasar tradisional atau pun ke perusahaan pembuatan roti dan snack," ungkapnya.
Baca juga:
Peternak Ayam di Kota Batu Berharap Pemerintah Melek Peredaran Telur Infertil
Dalam pemeriksaan kedua tersangka mengaku membeli telur infertil dari salah satu pabrik penetasan telur ayam di Kabupaten Pasuruan. Sekali order mereka membeli sekitar 1,5 sampai 2 kwintal. Keuntungan yang didapat mencapai Rp 1,5 sampai Rp 1,8 juta.
"Telur yang pecah-pecah mereka saring kemudian dijual curah (cairan telur). Telur yang kondisinya masih bagus, dijual dalam kemasan per trai," ungkap Alumni Akpol Tahun 2001 tersebut.
Rofiq menegaskan bahwa telur infertil sangat berbahaya. Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/PK.230/9/2017 tentang penyediaan, peredaran dan pengendalian ayam ras dan telur konsumsi, telur infertil ini dilarang diperdagangkan dan dikonsumsi oleh manusia.
Telur infertil dipersiapkan untuk proses penetasan peternakan ayam. Sehingga sejak dalam proses terbentuknya telur sudah rentan dengan berbagai zat kimia.
Baca juga:
Truk Bermuatan 2,4 Ton Telur Infertil di Mojokerto, 1 Orang Ditetapkan Tersangka
"Lebih dari 7 hari telur infertil ini pasti busuk, karena terpapar bakteri ecoli dan salmonela. Kami masih melakukan pembahasan untuk menjerat perusahan yang menjual telur infertil ini ke kedua tersangka," paparnya.
Sementara tersangka Syamsul Arifin mengaku menjual telur infertil ini ke salah satu pabrik roti rumahan di daerah Malang.
"Saya jualnya ke daerah Malang, pabrik roti," aku Syamsul.