Pixel Codejatimnow.com

Cerita Nenek yang Menyesal Melihat Kadesnya Ditahan akibat Selewengkan APBDes

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Rony Subhan

jatimnow.com - Penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi terhadap oknum kepala desa di Banyuwangi, M, menyisakan duka yang mendalam bagi seorang warganya. 

Musiyah (80) alias Mbah Arman, seorang nenek yang bertempat tinggal di belakang Kantor Desa Tegalharjo mengaku tidak menyangka jika orang yang selama ini dikenal baik dan dekat dengan keluarganya harus mendekam dalam penjara.

"Saya melihat foto Pak Lurah dari HP," ujar Musiyah sambil mengusap air matanya, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Diduga Selewengkan APBDes Rp 1,4 Miliar, Oknum Kades di Banyuwangi Ditahan

Ia menyebut, sosok kadesnya selama ini dikenal sebagai orang yang ramah dan baik. Bahkan emosinya meledak-ledak ketika bercerita tentang orang-orang yang sering menjelek-jelekan M.

"Belum tentu mereka lebih baik daripada Pak Lurah," jelas Musiyah.

Nenek ini mengaku tidak mengerti tentang persoalan atau perkara yang menyebabkan kepala desanya ditahan.

Baca juga:
Oknum Nakal Terminal, Berbahan Limbah, Polisi Olah TKP

"Kalau Pak Lurah bersalah, yang pantas mengadili Gusti Allah," ujarnya.

Nenek yang berjalan menggunakan tongkat itu menganggap apa yang dialami M adalah suatu ujian. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah memberikan vonis seseorang itu bersalah. Baginya, ada cara lain dengan tidak menghukum seseorang masuk penjara.

"Salam saya ya nak, apabila menyambangi pak lurah, suruh bersabar, bangun malam dan jangan lupa ebajang (salat)," pinta Musiyah.

Baca juga:
Pelaku Penembakan di Sampang Diberi Imbalan Rp50 Juta oleh Oknum Kepala Desa

Perempuan yang mengaku memiliki anak dan tinggal di Belanda itu seharian menunggu di Pendopo Kantor Desa Tegalharjo hanya ingin mendengar kabar baik tentang M.

"Semoga Pak Lurah segera mendapatkan pertolongan Allah," harap Musiyah.

Seperti diketahui, oknum kepala desa itu ditahan Kejari Banyuwangi setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka akibat terbukti menyelewengkan dana bansos Kanggo Riko senilai Rp 1,4 Miliar. M kini dijebloskan ke tahanan di Lapas Kelas IIA Banyuwangi.