Pixel Codejatimnow.com

BPK Berikan Opini Tidak Wajar atas Laporan Keuangan Pemkab Jember

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Jajeli Rois
Penyerahan LHP ke Pemkab Jember
Penyerahan LHP ke Pemkab Jember

jatimnow.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Senin (31/5/2021).

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Joko Agus Setyono, didampingi oleh Kepala Subauditorat Jatim IV Budi Cahyono menyerahkan LHP atas LKPD TA 2020 kepada Ketua DPRD Kabupaten Jember M. Itqon Syauqi dan Bupati Jember Hendy Siswanto, didampingi Wakil Bupati Muh. Balya Firjaun Barlaman serta pejabat Pemkab lainnya.

Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah dengan berdasar pada empat kriteria, yaitu:

(a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
(b) kecukupan pengungkapan;
(c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
(d) efektivitas sistem pengendalian internal.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan atas LKPD Kabupaten Jember TA 2020, BPK memberikan opini Tidak Wajar (TW). Adapun hal-hal yang bersifat material sehingga menyebabkan LKPD Kabupaten Jember tidak disajikan secara wajar, yaitu:

1. Tidak ada pengesahan DPRD atas APBD Tahun Anggaran 2020.

2. Jumlah penyajian Belanja Pegawai sebesar Rp 1.302,44 miliar serta Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 937,97 miliar tidak sesuai dengan penjabaran APBD dan merupakan hasil pemetaan (mapping) yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan penyajian beban pada Laporan Operasional.

Akibatnya, Belanja Pegawai disajikan lebih rendah sedangkan Belanja Barang dan Jasa disajikan lebih tinggi, masing-masing sebesar Rp 202,78 miliar.

3. Terdapat realisasi pembayaran senilai Rp 68,80 miliar dari angka Rp 1.302,44 miliar yang disajikan dalam Belanja Pegawai, yang tidak menggambarkan substansi Belanja Pegawai sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan.

Realisasi tersebut merupakan pembayaran yang terjadi karena kesalahan penganggaran dan realisasi Belanja Pegawai yang tidak sesuai dengan ketentuan.

4. Dari jumlah Rp 126,08 miliar yang disajikan sebagai Kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2020, diantaranya terdapat sebesar Rp 107,09 miliar yang tidak berbentuk uang tunai dan/atau saldo simpanan di bank sesuai ketentuan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan dan berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga:
SIG Tindaklanjuti Rekomendasi BPK untuk Perkuat Akuntabilitas dan Tata Kelola

5. Terdapat Utang Jangka Pendek Lainnya sebesar Rp 31,57 miliar dari jumlah sebesar Rp 111,94 miliar yang tidak didukung dokumen sumber yang memadai.

6. Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penyelenggaraan Pendidikan Gratis (PPG) tidak melakukan rekapitulasi realisasi belanja sebesar Rp66,59 miliar atas mutasi persediaan dan saldo akhir persediaan yang bersumber dari Belanja Barang dan Jasa yang berasal dari dana BOS dan PPG.

Atas realisasi belanja tersebut, tidak diperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat untuk dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap nilai Beban Persediaan.

7. Pada penyajian nilai perolehan Akumulasi Penyusutan dan Beban Penyusutan atas Aset Tetap – Jalan, Irigasi,dan Jaringan masing-masing sebesar Rp 3.470,53 miliar, Rp 2.007,36 miliar, dan Rp 141,46 miliar, terdapat Aset Tetap –Jalan, Irigasi, dan Jaringan berupa rehabilitasi, renovasi, dan/atau pemeliharaan yang belum dan/atau tidak diatribusikan secara tepat ke aset induknya sehingga mempengaruhi akurasi perhitungan Beban dan Akumulasi Penyusutan.

Apabila Pemerintah Kabupaten Jember melakukan atribusi aset berupa rehabilitasi, renovasi, dan/atau pemeliharaan tersebut ke aset induknya secara tepat, maka penyajian nilai Akumulasi Penyusutan dan Beban Penyusutan akan berbeda secara signifikan.

Baca juga:
Kepala Daerah se-Wilayah Jatim 4 Sinergi Lakukan Percepatan TLRHP BPK

Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2020 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada Pemerintah Kabupaten Jember atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemkab Jember.

Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemkab Jember sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih transparan dan akuntabel.

"BPK berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember, terutama terkait dengan penganggaran," kata Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Joko Agus S dalam siaran pers ke redaksi, Senin (31/5/2021).

Pemerintah Kabupaten Jember juga diminta tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP.

Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima