jatimnow.com - Muhammad Asim (44), asala Ranupane, Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang.
Pria itu adalah sopir pikap L300 yang menabrak pohon dan mengakibatan 8 orang tewas di Jalan Raya Dusun Simpar, Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Rabu (26/5) lalu.
"Sudah kita tetapkan tersangka pada Senin (31/5) kemarin. Penentuan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan plus asistensi TAA Polri karena ada kelalaian yaitu mengantuk hingga menyebabkan korban meninggal dunia," jelas Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Selasa (1/6/2021).
Baca juga:
Baca juga:
Duh Gusti! 1 Motor Diisi 4 Orang, Semuanya Dilarikan ke RSUD Jombang Usai Kecelakaan
- Lima Orang Dilaporkan Tewas dalam Kecelakaan Pikap di Malang
- Update Kecelakaan Pikap di Malang, 7 Orang Tewas dan 7 Luka Berat
- Korban Tewas dalam Kecelakaan Pikap di Malang Bertambah, Total 8 Orang
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 1 sampai 4 tentang kelalaian berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan Pasal 137 ayat 4 tentang larangan kendaraan barang memuat orang.
"Kalau ancaman hukumannya paling lama 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta, itu Pasal 310. Kalau Pasal 137 satu bulan penjara dan denda Rp 250 ribu," ujarnya.
Baca juga:
2 Laka dalam Dua Pekan di Miagan Jombang, Polisi Beber Analisa
Polisi hingga kini masih menunggu keterangan dari RS Saiful Anwar Malang (RSSA) Malang yang memeriksa kondisi tersangka.
"Tersangka sudah boleh pulang dan sekarang sudah di rumah. Namun harus rawat jalan dan menunggu kondisinya membaik. Satu petugas kami menjaga di sana meminimalisir hal terburuk misal kabur," terang dia.