jatimnow.com - Seorang pria diamankan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim setelah menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Pelaku kini sudah ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Ayah bejat itu adalah FD (41), yang tinggal di rumah kontrakan di kawasan Waru, Sidoarjo. Sementara anaknya berinisial V, masih berusia 16 tahun.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Mahfud membenarkan penangkapan tersebut. Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih detail soal kasus tersebut.
"Yang bersangkutan sudah kami tangkap dan dijadikan sebagai tersangka. Saat ini masih terus kami lakukan pendalaman," kata Ali, Sabtu (5/6/2021).
Kasus ini sendiri sebenarnya terjadi sejak 2017 silam. Namun, korban baru berani melapor ke Polda Jatim setelah mendapat dorongan dari teman kerjanya.
Ia melaporkan ayahnya sendiri itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Selasa (4/5/2021) lalu, didampingi kuasa hukum.
Laporan tersebut tertuang dalam LP bernomor TBL-B/277/V/RES.1.24/2021/UM/SPKT Polda Jatim.
Baca juga:
Ayah di Tulungagung Cabuli Anak Kandung 4 Kali
Kuasa hukum korban, yakni Febri Kurniawan Pikulun dan May Cendy Aninditya menjelaskan bahwa perbuatan asusila itu terjadi saat korban sering ditinggal ibunya bekerja. Korban hanya berdua dengan sang ayah di rumah.
Ibu korban merupakan tulang punggung keluarga yang setiap harinya bekerja mulai pukul 05.00-19.00 Wib. Sementara ayahnya seorang pengangguran.
"Jadi, korban dan pelaku ini selalu berdua di rumah. Hal itu yang memicu ayahnya melakukan perbuatan tersebut," jelasnya.
Baca juga:
YKAI Jatim Soroti Maraknya Kasus Pencabulan di Sidoarjo dan Surabaya
Saat ini, korban sudah mendapatkan psikoterapi dari pihak kepolisian untuk pendampingan mental.
"Nanti ada tim dari Polda Jatim yang memberikan terapi kepada korban. Juga sudah koordinasi dengan tim tersebut," tandasnya.