jatimnow.com - Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Jatim menolak rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pendidikan dan sembako sebagai obyek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Wakil Ketua Bidang Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga PWPM Jatim Ainul Muttaqin mengatakan, usulan kebijakan itu dinilai menjadi bukti bahwa pemerintah kehilangan empati di tengah upaya rakyat bangkit dari tekanan Pandemi Covid-19.
Ainul menilai bahwa sangat tidak tepat jika hal-hal berkenaan kebutuhan dasar masyarakat masuk obyek PPN.
Bahkan menurutnya, dalam hal pendidikan telah diatur dalam konstitusi Pasal 34 UUD 1945 seharusnya Indonesia memastikan anggaran 20% untuk pendidikan, bukan menarik sebagai penerimaan negara dari pajak berasal dari hak pendidikan.
Baca juga:
Kenaikan PPN 12 Persen: Tingkatkan Pendapatan Negara atau Beban Rakyat?
Dia juga menegaskan, pengumpulan dan pengelolaan pajak harus dilakukan secara transparan, tepat sasaran dan akuntabel. Jangan sampai atas hutang negara, beban keuangan negara lantas seluruh masyarakat menerima beban untuk tanggung pajak tersebut.
"Pemerintah harusnya dapat membuat pola koordinasi dan komunikasi yang baik dan rapi," tegas Ainul.
Baca juga:
580 PNS Ponorogo Tak Laporkan SPT Pajak, Ojok Ditiru Lho!
Dalam kondisi begini, lanjut Ainul, seharusnya pemerintah lebih kreatif untuk meningkatkan pendapatan negara.