Pixel Codejatimnow.com

Temui Korban Dugaan Pelecehan di Kota Batu, Komnas PA Beberkan Informasi Baru

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait (tengah) - (Foto: Dok. jatimnow.com)
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait (tengah) - (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait bertemu dua korban dugaan kekerasan seksual dan eksploitasi ekonomi di Kota Batu, Sabtu (19/6/2021).

Arist menyebut bahwa Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim akan memanggil JE pada Selasa (22/6/2021). Selain itu, Arist juga mengatakan bila ada 5 pengelola sekolah yang mengetahui kejadian, tetapi tidak melakukan pencegahan.

"Hasil pengembangan penyidikan terduga pelaku JE akan dimintai keterangan penyidik pada Selasa. Lalu untuk yang lima itu sesungguhnya mengetahui persoalan ini tetapi tidak berbuat. Itu juga kita serahkan ke penyidik agar juga bisa diproses lebih lanjut," terangnya.

Menurut Arist, tempat kejadian tidak hanya terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu saja, tapi juga di tempat lain. Harapan dia, informasi baru itu bisa menjadi tambahan bagi penyidik untuk melengkapi bukti-bukti.

"Bahwa terduga JE bisa dijerat 3 pasal berlapis sesuai UU 17 Tahun 2016 sekaligus Pasal 81 dan 82 UU 17 Tahun 2016 dengan ancaman seumur hidup bahkan bisa mendapatkan kebiri lewat suntik kimia," beber dia.

Baca juga:
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pelatih Menembak di Kota Malang Dipolisikan

Dia menambahkan, untuk dugaan kekerasan fisik yang juga dilaporkannya ke Polda Jatim, itu berupa menampar dan melakukan eksploitasi ekonomi dengan cara mempekerjakan korban saat mereka masih anak-anak.

"Bahkan sang anak yang diberikan perlakuan seperti itu langsung menyatakan keluar dari sekolah tersebut. Bukti yang sudah ia serahkan yaitu dokumen foto dari para korban. Oleh karena itu kami tempatkan ke lima orang itu adalah saksi yang mengetahui, bukan saksi yang mendengar dari orang lain," ungkapnya.

Baca juga:
Pegawai Senior BNI di Sumenep itu Bantah Lakukan Pelecehan

Apalagi, lanjut Arist, pengelola yang dilaporkan ke Polda Jatim pernah diberitahu langsung oleh korban dengan bersumpah di atas Al-Quran dan menyatakan peristiwa itu benar, tapi tidak diindahkan. Bahkan mereka tidak melakukan perlindungan.

"Artinya menurut UU PA 2014, lima orang itu melakukan pembiaran atau ikut serta terjadinya peristiwa kejahatan dan bisa diancam hukuman lima tahun penjara," tandasnya.