Pixel Code jatimnow.com

PPKM Darurat di Surabaya Diminta Sesuaikan Kearifan Lokal

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Ni'am Kurniawan
Anggota DPRD Kota Surabaya, Mahfudz
Anggota DPRD Kota Surabaya, Mahfudz

jatimnow.com - PPKM Darurat di Jawa dan Bali diputuskan berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Untuk di Kota Surabaya, penerapannya diminta harus sesuai dengan kearifan lokal.

"Saya rasa Surabaya itu terlindungi otonomi daerah. Artinya itu bisa tersetir dengan daerah, bukan apa-apa dari pusat. Kalau semua diatur pusat ya susah kita. Kalau begitu ya gak usah (tidak usah) ada kota Surabaya, Indonesia wae (saja)," ujar anggota DPRD Surabaya, Mahfudz, Kamis (1/7/2021).

Politisi PKB itu juga menegaskan jika pemerintah daerah seharusnya bisa memberikan solusi terhadap masyarakat. Di mana Kota Surabaya yang mayoritas geliat ekonominya bersumber dari sektor perdagangan.

Mahfudz pun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan solusi bagi masyarakat kecil yang searah dengan kearifan lokal, bila PPKM darurat sudah diterapkan.

"Walaupun itu darurat, saya tanya, sedarurat apa sih? Saya harap pemerintah bisa memberi subsidi dalam waktu (PPKM) itu," tegasnya.

Senada, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti juga meminta Pemkot Surabaya segera menyiapkan solusi bagi warganya. Di mana PPKM Darurat tersebut dinilainya hampir sama dengan PSBB sebelumnya.

"Pemkot Surabaya harus juga memahami kondisi sosial masyarakat, jangan sampai ada yang tidak bisa makan, jangan sampai ada yang kesusahan, karena tidak bisa beraktivitas secara ekonomi," jelas Reni.

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni AstutiWakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti

"Karena yang di 2020 (saat PSSB), ada bantuan-bantuan untuk seperti ini, tapi yang saat ini belum ada," imbuhnya.

Politisi PKS itu juga mendorong kepada pemkot agar secepatnya melakukan sosialisasi terkait PPKM darurat tersebut. Mengingat kondisi masyarakat saat ini semakin acuh dan bosan menanggapi aturan pembatasan sosial.

Baca juga:
ASN hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti Akhir Tahun

"Saya rasa ini perlu dilakukan dengan cepat. Semua kebijakan harus segera disosialisasikan," tandasnya.

Cakupan pengetatan aktivitas dalam PPKM darurat ini, antara lain:

1. Perkantoran 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non-esensial.
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
3. Sektor esensial berlaku 50 persen work from office (WFO) dan untuk sektor kritis dibolehkan 100 persen WFO.

Sektor esensial yang dimaksud, antara lain keuangan dan perbankan hingga perhotelan nonkarantina. Sementara sektor kritis, termasuk kesehatan, energi, keamanan, logistik, transportasi, makanan hingga konstruksi.

Khusus untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehar-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 malam dengan pengunjung 50 persen.

Baca juga:
Alun-alun Kota Batu Dibuka, Anak-anak Boleh Masuk

4. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery atau take away.
6. Kegiatan konstruksi boleh 100 persen dengan protokol kesehatan.
7. Tempat ibadah ditutup sementara.
8. Fasilitas umum, termasuk tempat wisata, ditutup sementara.
9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial yang memunculkan keramaian ditutup sementara.
10. Transportasi umum, termasuk angkutan massal dan taksi (konvensional dan online), diberlakukan kapasitas 70 persen.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan. Tidak boleh makan di lokasi resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang tamu.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, baik pesawat, bus, dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis I) dan PCR dengan masa berlaku H-2 perjalanan untuk pesawat dan antigen H-1 perjalanan untuk moda transportasi lainnya.
13. Satpol PP Pemda, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas, terutama pada poin 3 (penerapan WFO untuk sektor tertentu).

14. Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus ditingkatkan.
a. Testing perlu ditingkatkan minimal 1/1.000 penduduk/pekan. Testing perlu ditingkatkan sampai positivity rate kurang dari 5 persen. Testing perlu dilakukan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala dan juga kontak erat.
b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif, perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif, perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, pasien dianggap selesai karantina.
c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif, sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat pada Agustus 2021.

Sebagai informasi, penerapan PPKM mikro di Jawa Bali ini berdasarkan sejumlah penilaian yang dilakukan atas beberapa parameter. Parameter yang dimaksud mencakup kasus konfirmasi, perawatan di rumah sakit, angka kematian, positivity rate, kontak erat per kasus konfirmasi, dan tingkat keterisian tempat tidur di RS.