jatimnow.com - Terbukti menggelapkan uang Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), salah satu perangkat Desa Wonokerso, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo dijebloskan ke penjara.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Kadhafi menyebut bahwa tersangka bernama Sukriyo Sukriyo (51). Tersangka terbukti menyunat dana Bansos PKH dengan nilai total Rp 93 juta.
"Dana PKH yang digelapkan tersangka itu seharusnya untuk dibagikan kepada 180 penerima di desa tersebut. Tersangka melakukan pemotongan dana bantuan tersebut dengan besaran berbeda-beda. Ada pula yang diambil keseluruhan," ungkapnya.
Arsya menjelaskan, dana PKH tersebut diterima oleh tersangka karena masyarakat mempecayakan proses pencairan kepadanya.
Baca juga:
Upaya BP Taskin Atasi Kemiskinan Melalui Optimalisasi Data, Banyak Bansos Salah Sasaran
"Sebab Desa Wonokerso ini berada di wilayah pegunungan. Sehingga penerima menitipkan pencairannya kepada tersangka. Namun pencairannya hanya diserahkan sebagian saja kepada penerima," beber Alumni Akpol Tahun 2003.
Sementara tersangka mengaku bila uang pemotongan dana PKH tersebut dipakai modal menanam kentang.
Baca juga:
Politisi Nasdem Respons Pemkab Jember Hentikan Program Bantuan untuk Warga
"Setelah saya kumpulkan kembali, uang itu tak bisa kembali. Apalagi masih Pandemi Covid-19," jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 46 rekening koran penerima PKH Desa Wonokerso, 46 rekening Bank BNI penerima PKH serta 1 buku catatan nama penerima PKH yang uangnya belum diserahkan.