jatimnow.com - Kakak beradik di Surabaya ini harus mendekam di penjara bersama-sama lantaran terbukti mencuri dua handphone (HP). Keduanya ditangkap Polsek Asemrowo setelah teridentifikasi beraksi di Jalan Asem Mulya.
Kakak beradik itu adalah Reno Alferdo Samin (25), warga Jalan Tambak Pring Timur, Surabaya dan adiknya yang masih berusia 15 tahun. Keduanya ditangkap di rumahnya setelah polisi mendapat laporan dari korban.
Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan menjelaskan, pencurian ini bermula ketika tersangka Reno mengiming-imingi adiknya uang Rp 100 ribu jika berhasil mencuri handphone.
Adik Reno yang masih duduk di kelas 3 SD itu akhirnya tertantang. Hingga saat melintas di Jalan Asem Mulya, dia melihat dua handphone yang sedang ditambah daya oleh korban.
"Saat itu pintu rumah korban terbuka sedikit dan korban sedang tertidur," jelas Hari, Jumat (9/7/2021).
Baca juga:
Curi 8 HP dan 2 Laptop untuk Bayar Kontrakan, Pria di Kota Batu Terancam 9 Tahun Penjara
Ada kesempatan itu, adik Reno langsung mengambil dua HP tersebut lalu kabur. Korban yang terbangun terkejut melihat handphonenya telah hilang. Sehingga langsung melapor ke Mapolsek Asemrowo.
Hari menyebut, HP hasil curian itu akhirnya diserahkan ke kakaknya. Reno pun membayar adiknya sesuai janji, tetapi dicicil Rp 10 ribu. Handphone itu digunakan Reno sehari-hari.
"Begitu kami amankan pelaku ini, ia mengaku HP tersebut didapat dari adiknya. Saat kami temukan dengan adiknya, adiknya mengakui bahwa HP itu hasil mencuri," jelasnya.
Baca juga:
Usai Dihajar Warga, Dua Pencuri HP di Bangkalan Dijebloskan ke Penjara
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa Reno lah yang menyuruh adiknya untuk mencuri HP.
"Untuk kakaknya kami tahan, sedangkan adiknya yang masih di bawah umur kami titipkan ke balai pemasyatakan (bapas) khusus anak," pungkas Hari.