Pixel Codejatimnow.com

Pilihan Pembaca: Komplotan Bandit hingga Eks Wabup Pasuruan Tersangka Korupsi

Editor : Redaksi  

jatimnow.com - Berita tiga pemuda komplotan bandit motor di Surabaya Raya diringkus, satu dilumpuhkan menjadi pilihan pembaca pertama pada Rabu (18/8/2021).

Kemudian di urutan kedua, jaksa tetapkan eks Wabup Pasuruan jadi tersangka korupsi bantuan Kemenkop UKM. Dan di urutan ketiga, kejari kembalikan uang barang bukti dalam kasus korupsi RSUD Dr Harjono.

Redaksi merangkum ketiga berita itu:

Tiga Pemuda Komplotan Bandit Motor di Surabaya Raya Diringkus, Satu Dilumpuhkan

Tiga pemuda komplotan bandit motor yang beraksi sepanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya Raya diringkus. Satu dari mereka ditembak kakinya.

Tiga bandit motor asal Surabaya itu bernama Rifki Ali Ridho (20) asal Jalan Dukuh Bulak Banteng, Irfan Maulana (19) asal Jalan Randu Agung, Kenjeran dan Mukti Maulana (18) asal Jalan Tanah Merah Indah.

Mereka disergap Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin Kanit AKP Arief Rizky Wicaksana. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa komplotan ini telah beraksi di 7 TKP di Surabaya Raya.

Jaksa Tetapkan Eks Wabup Pasuruan Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kemenkop UKM

Baca juga:
Fasilitas Pendidikan Internasional, Branding Image, Via Vallen

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan 3 orang menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana pinjaman Rp 25 Miliar dari Kementerian Koperasi dan UMKM kepada gabungan koperasi susu se Kabupaten Pasuruan bernama PKIS Sekar Tanjung.

Tersangka tersebut berinisial KN selaku Ketua PKIS, RKP alias Gagah sebagai sekretaris yang juga merupakan mantan wakil bupati (wabup) Pasuruan tahun 2013-2018, dan WN sebagai penyedia dari pihak swasta.

"Tiga tersangka diamankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan atas kasus tipikor pada kasus pemberian pinjaman dari Kementerian Koperasi dan UMKM kepada koperasi PKIS Sekar Tanjung dengan pinjaman Rp 25 Miliar," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu, Rabu (18/8/2021).

Kasus Korupsi RSUD Dr Harjono, Kejari Kembalikan Uang Barang Bukti

Baca juga:
Baliho Kang Giri, Kinerja Gus Muhdlor, Kasus DBD Sidoarjo

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengembalikan uang ke kas negara dari kasus korupsi pembangunan proyek rumah sakit plat merah Tahun 2015 yang membelit mantan Dirut RSUD dr Harjono, dr Yuni Suryadi.

Penyetoran uang rampasan senilai Rp 1.952.708.314.78 ke kas negara dan pengembalian barang bukti (bb) senilai Rp 1.550.950.000 ke PT Duta Graha Indah (PT DGI).

"Kami serahkan ke kas negara melalui Bank Mandiri. Kerugian negara karena korupsi pada pembangunan RSUD dr Harjono," ujar Kajari Ponorogo, Rindang Onasis, Rabu (18/8/2031)