jatimnow.com - Niko Ardy Pratama Putra (22), asal Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan diamankan polisi setelah membelanjakan uang palsu (upal) untuk membeli handphone (hp) milik korban yang bernama Muhammad Rafli (17).
Kapolres Magetan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan korban sebelumnya tidak merasa curiga setelah menerima pembayaran hp senilai Rp 4,1 juta.
Setelah pelaku pergi, korban curiga karena uang yang diberikan pelaku tersebut terasa kasar.
Korban kemudian melaporkan ke Polres Magetan dengan menyerahkan uang penjualan handphone. Sat Reskrim Polres Magetan yang melakukan pengecekan kemudian melihat uang yang digunakan untuk jual beli adalah palsu.
"Selain kasar, nomor seri dari uang palsu itu semuanya sama. Pelaku kami tangkap di rumah tanpa perlawanan," kata AKBP Yakhob, Jumat (27/8/2021).
Baca juga:
Uang Palsu Pasca-Lebaran Rentan Bertebaran di Malang, Bisa Picu Inflasi
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu dari seseorang dari luar kota dan telah melakukan 3 kali transaksi.
"Transaksi pertama itu uang asli sebesar Rp 250 ribu ditukar dengan upal Rp 1 juta. Kemudian uang asli Rp 500 ribu ditukar dengan upal Rp 2 juta. Terakhir juga Rp 500 ribu ditukar dengan Rp 2 juta," terangnya.
Baca juga:
Polres Bojonegoro Periksa Lapak Jasa Penukaran Uang Baru, Hasilnya?
Menurutnya, pengiriman upal oleh orang tersebut diantar menggunakan travel. Pelaku dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Sopir travel juga tidak mengenal siapa yang mengirim," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-37190-pria-22-tahun-asal-magetan-beli-hp-pakai-uang-palsu