jatimnow.com - Tiga berita menjadi pilihan pembaca pada Jumat (27/8/2021). Yang pertama, tertangkapnya pelaku pembunuhan pria di Mojokerto, usai tiga hari diburu polisi.
Kedua, polisi sebar tampang pelaku pembunuhan di Mojokerto untuk mempermudah penangkapan. Dan yang terakhir, pemuda 22 tahun diamankan kepolisian setelah membeli ponsel pakai uang palsu.
Ketiganya, kami rangkum untuk pembaca setia jatimnow.com.
Tiga Hari Diburu, Pelaku Pembunuhan Pria di Mojokerto Diringkus
Pelaku pembunuhan terhadap Riski Ardiyanto (27), di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, akhirnya diringkus.
Korban warga Dusun Bandaran, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang itu ditemukan tewas dengan luka tusuk di depan rumah warga Desa Temon, Kecamatan Trowulan.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan bahwa pelaku pembunuhan itu telah tertangkap.
"Benar sudah kami tangkap pelakunya," ujar Andaru kepada jatimnow.com, Jumat (27/8/2021).
Polisi Sebar Tampang Pembunuh Pria di Mojokerto, Bila Tahu Laporkan!
Polisi telah mengantongi identitas pembunuh Riski Ardiyanto (27), warga asal Jombang yang ditemukan tewas dengan luka tusuk di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga:
Uang Palsu Pasca-Lebaran Rentan Bertebaran di Malang, Bisa Picu Inflasi
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pelaku diketahui bernama Edy Susanto (39), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan. Wajah pelaku juga sudah disebar untuk memudahkan pencarian.
"Kami menerbitkan DPO dan kami sebarkan informasi seluas-luasnya. Masyarakat yang melihat pelaku mohon segera melapor ke kepolisian terdekat," terang Andaru, Jumat (27/8/2021).
Alumni Akpol 2009 ini menyebut bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian di wilayah Jombang.
"Dasar penentuan DPO, ada saksi yang melihat pelaku dan korban berkelahi di dekat TKP sesaat sebelum korban ditemukan tewas. Saksi mengenali pelaku yang sebelumnya mencuri HP milik pemilik warung tempat korban bekerja," pungkasnya.
Pria 22 Tahun asal Magetan Beli Hp Pakai Uang Palsu
Baca juga:
Polres Bojonegoro Periksa Lapak Jasa Penukaran Uang Baru, Hasilnya?
Niko Ardy Pratama Putra (22), asal Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan diamankan polisi setelah membelanjakan uang palsu (upal) untuk membeli handphone (hp) milik korban yang bernama Muhammad Rafli (17).
Kapolres Magetan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan korban sebelumnya tidak merasa curiga setelah menerima pembayaran hp senilai Rp 4,1 juta.
Setelah pelaku pergi, korban curiga karena uang yang diberikan pelaku tersebut terasa kasar.
Korban kemudian melaporkan ke Polres Magetan dengan menyerahkan uang penjualan handphone. Sat Reskrim Polres Magetan yang melakukan pengecekan kemudian melihat uang yang digunakan untuk jual beli adalah palsu.
"Selain kasar, nomor seri dari uang palsu itu semuanya sama. Pelaku kami tangkap di rumah tanpa perlawanan," kata AKBP Yakhob, Jumat (27/8/2021).