Pixel Code jatimnow.com

Residivis Kasus Pembunuhan Disergap saat Kirim Ribuan Pil Koplo di Surabaya

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Zain Ahmad

jatimnow.com - Dua orang bertato diamankan Unit Reskrim Polsek Bubutan saat hendak mengirim ribuan butir pil koplo berlogo Y. Saat diinterogasi, salah pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan.

Residivis itu adalah Mazwar Anas (28), warga Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik. Sementara temannya yakni Mohammad Ainur Rochim (26), warga Desa Karang Tumpuk, Kecamatan Panceng, Gresik.

"Kedua tersangka ini kami amankan saat melintas di depan Pasar Loak. Saat kami geledah, kami temukan dua botol yang masing-masing berisi 950 butir pil koplo berlogo Y, yang dikemas dengan plastik di dalam tas. Ngakunya hendak dikirim ke daerah Bendul Merisi," sebut Kanitreskrim Polsek Bubutan, AKP Olloan Manulang, Kamis (9/9/2021).

Bersama barang bukti, kedua tersangka langsung dibawa ke Polsek Bubutan untuk diperiksa.

Olloan menjelaskan, penyergapan terhadap dua kurir tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi jika ada pengiriman paket pil koplo yang dilakukan dua orang laki-laki, yang saat itu mengendarai motor Honda Beat bernopol W 3788 BR.

Baca juga:
Pemuda di Surabaya Nyaris Dimassa Gegara Motor yang Dicurinya Mogok

Atas informasi itulah, Olloan dan anak buahnya langsung melakukan penyelidikan, hingga didapati kedua tersangka tengah melintas di depan Pasar Loak.

"Langsung kami hentikan kendaraannya. Kemudian kami lakukan penggeledahan dan benar kami temukan ribuan pil koplo berlogo Y yang disimpan di dalam tas tersangka," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku jika barang haram itu akan dikirim ke seorang pengedar di daerah Bendul Merisi, atas suruhan bandar berinisil CPK, yang kini buron.

Baca juga:
Dua Bandit Pencuri Motor 12 TKP di Surabaya Dilumpuhkan, Ini Tampangnya

"Ngakunya sudah dua kali ini melakukan pengiriman. Salah satu tersangka yakni MN (Mazwan) ternyata seorang residivis. Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya hingga meninggal dunia," papar Olloan.

"TKP-nya waktu itu di Sidoarjo, tahun 2015. Dan tersangka bebas tahun 2019. Saat ini kasusnya masih akan kami kembangkan, untuk berusaha mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu bandar yang menyuruh kedua tersangka," tandasnya.