Pixel Codejatimnow.com

Dugaan Korupsi Proyek Penunjukan Langsung di Pasuruan Dilaporkan ke Jaksa

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois

jatimnow.com - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Anti Korupsi Anggaran Rakyat (MAKAR) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Jumat (17/9/2021).

Mereka menyebutkan adanya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam setiap penyusunan, perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan yang dilakukan organisasi perangkat daerah (OPD) dengan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.

"Pelaksanaan dari penyusunan dan perencanaan APBD melalui usulan pokok-pokok pikiran (pokir) dari anggota DPRD adalah inheren dengan fungsi penganggaran dari DPRD. Sehingga tidak menjadi alasan anggota DPRD meminta paket pekerjaan penunjukan langsung (pl) berikut merekomendasikan pihak ketiga kepada OPD terkait melaksanakan pekerjaan fisik," terang juru bicara Makar, Prima Satria.

Mereka menilai jika program kegiatan berupa paket penunjukan langsung dengan nilai pagu rata-rata Rp 200 juta yang dilaksanakan OPD atas usulan dari pokir anggota DPRD adalah bagian dari skenario menghindari dari mekanisme lelang secara terbuka.

Kemudian dilakukan lelang secara terbatas dengan mekanisme penunjukan secara langsung kepada rekanan yang sudah direkomendasikan oleh anggota DPRD.

"Ini adalah bagian dari praktek KKN yang berpotensi terjadinya gratifikasi antara penyedia kepada anggota DPRD dan juga kepada OPD terkait," ungkapnya.

Salah satu anggota MAKAR, Lujeng Sudarto mengatakan dari data-data yang mereka peroleh, pola-pola penunjukan rekanan oleh anggota DPRD untuk melaksanakan paket pekerjaan konstruksi di beberapa OPD ini berlaku permintaan success fee sebesar 15 persen dari nilai pagu proyek.

Nilai itu harus disetorkan oleh rekanan kepada anggota DPRD, saat sebelum atau sesudah surat perintah kerja (spk) diterbitkan oleh OPD terkait.

Baca juga:
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Makam di Pasuruan Segera Disidangkan

"Permintaan atau pemberian success fee sebesar 15 persen tersebut sangat mungkin berpengaruh terhadap rendahnya mutu kualitas pekerjaan konstruksi," ujar dia.

Laporan dari aktivis itu diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra. Ia mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Data-data ini akan kita uji dulu baru kita telaah. Dan hasilnya akan kita kroscek dengan temuan-temuan di lapangan," jelas Deny Saputra.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, merespon santai atas laporan ke kejari tersebut.

Baca juga:
Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gamelan, Kejari Tulungagung Libatkan Tim Ahli

"Kalau punya bukti ada kongkalikong, gratifikasi, konspirasi soal pokir yang mengarah ke tindakan KKN, laporkan ke APH. Bisa di daerah, kejaksaan dan kepolisian. Kalau gak mempan, laporkan ke KPK. Kan gampang saja," kata Sudiono.

Ia menerangkan jika pokir atau usulan DPRD adalah kajian atas permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh oleh dewan berdasar dari risalah rapat, rapat dengar pendapat, hearing dan atau penyerapan hasil aspirasi melalui reses dan kemudian dimasukkan ke dalam program-program yang dibiayai APBD.

Dengan tugas dan fungsi kontrol kepada eksekutif, sehingga tidak mungkin bagi DPRD untuk ikut mengatur proses perencanaan teknis dan pelaksanaan teknis pembangunan.

"Tidak benar itu, DPRD tidak boleh masuk ke wilayah itu untuk mengatur tentang proses perencanaan teknis dan pelaksanaannya. Tugasnya mengawasi eksekutif," tandas Dion.