jatimnow.com - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyebutkan aksi penganiayaan yang mengakibatkan satu santri meregang nyawa di Pondok Pesantren (Ponpes) Manbaul Hikam dilakukan oleh terduga pelaku yang masih di bawah umur.
"Terkait kasus di pondok pesantren itu benar adanya. Tapi kita tidak bisa merilis, karena antara pelaku dan korbannya adalah anak-anak di bawah umur," kata Kombes Pol Kusumo kepada wartawan, Sabtu (16/10/21).
Baca juga:
- Satu Santri di Sidoarjo Tewas Diduga Dianiaya, 4 Lainnya Terluka
- Soal Tewasnya Satu Santri di Sidoarjo, Kasat Reskrim: No Comment
- Kemenag Minta Kasus Tewasnya Satu Santri di Sidoarjo Dituntaskan
Ia menambahkan, hal itu mengacu pada Pasal 97 jo 19 ayat 1 UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Polresta Sidoarjo masih menyelidiki kasus yang mengakibatkan satu dari lima korban meregang nyawa.
Baca juga:
Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
Mantan Wakapolresta Banyuwangi ini menjelaskan, saat ini Satreskrim Polresta Sidoarjo telah memeriksa beberapa saksi yang mengetahui kejadian penganiayaan tersebut.
"Benar, korbannya meninggal dunia. Kita masih lakukan penyelidikan, dan kita periksa semua saksi-saksi. Sudah ada puluhan saksi yang kita periksa," pungkasnya.
Baca juga:
Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi
Selain korban meninggal MZ, ada empat santri lain yang menjadi korban dari penganiayaan yang dilakukan oleh santri senior. Mereka yang mengalami luka yakni (FV), (NM), (KS) dan (KD).