Pixel Codejatimnow.com

Marak Pinjol Ilegal, Polisi Buka Layanan Hotline Bagi Masyarakat

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zain Ahmad
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Polda Jatim kini membuka layanan pengaduan atau hotline bagi masyarakat, menyusul maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Siapa saja yang merasa dirinya terancam karena melakukan pinjaman online dan dipaksa diancam oleh para penagih, silahkan menghubungi nomor 08119971996," tegas Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta usai merilis kasus pinjol ilegal, Senin (25/10/2021).

Baca juga:

Selain di polda, Nico juga telah menginstruksikan jajarannya di tingkat polres hingga polsek supaya menampung segala bentuk laporan masyarakat seputar pinjol ilegal.

Ia juga memerintahkan, menggelar operasi pengecekan legalitas perusahaan-perusahaan pinjaman online di wilayahnya.

"Kita juga akan melakukan penegakkan hukum yang tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melaksanakan kegiatan pinjaman online tanpa izin," tegas Nico.

Baca juga:
Angka Kecelakaan di Jatim Turun Selama Operasi Ketupat Semeru 2024

Jenderal bintang dua tersebut menambahkan, langkah yang diambil polda sebagai bentuk upaya serius aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pinjol ilegal.

Menurutnya, perusahaan-perusahaan pinjol ilegal memang kerap melakukan aksi penagihan dengan cara melanggar hukum.

"Kami mengimbau kepada masyarakat melaporkan melalui hotline atau polisi terdekat apabila mengetahui perusahaan-perusahaan (pinjol) melakukan kegiatan tanpa izin ataupun melakukan kegiatan dengan melanggar hukum dengan cara menyebar informasi dan ancaman," tandasnya.

Baca juga:
Kapolda Jatim Tinjau Malam Takbir Idul Fitri di Sidoarjo, Ini Pesannya

Polda Jatim sendiri telah meringkus tiga penagih hutang alias debt collector (DC) pinjol ilegal. Para tersangkanya yakni Alditya Puji Pratama (27) asal Surabaya, Rendy Hardiansyah (28) dan Anggi Sulistya Agustina (31) asal Kabupaten Bogor.

Ketiganya ditetapkan tersangka karena kerap kali menagih hutang dengan cara mengirim pesan SMS atau WhatsApp (WA) bernada ancaman serta teror.