Pixel Codejatimnow.com

Biang Kerok Raibnya 30 Ponsel di Kantor Distributor HP Surabaya Terbongkar

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Kolase biang kerok raibnya 30 ponsel dan barang bukti kejahatannya diamankan di Polrestabes Surabaya
Kolase biang kerok raibnya 30 ponsel dan barang bukti kejahatannya diamankan di Polrestabes Surabaya

Surabaya - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap biang kerok raibnya puluhan ponsel di PT Innovative Telecomunication Jalan Raya Dharmahusada Indah, kota setempat.

Biang kerok hilangnya 30 ponsel itu adalah RAS, asal Kendangsari, Masangan Kulon, Sidoarjo. Dia tertangkap lantaran aksinya pencurian yang dilakukan sejak Juni hingga Agustus 2021 itu terekam CCTV di perusahaan yang bergerak di bidang distributor HP tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana mengatakan, selain barang bukti rekaman CCTV tersebut, juga didukung dengan pelaporan yang dibuat pihak perusahaan.

"Dari rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi-saksi kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku," ungkap Mirzal, Kamis (25/11/2021).

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui berada di Desa Kendangsari, Masangan Kulon, Sidoarjo. Kemudian Tim Resmob dipimpin AKP Agung Kurnia dan Kasubnit Ipda Arie Widodo menyergap pelaku.

Baca juga:
Pria di Bangkalan Ajak Anak Kecil Curi Ponsel Terekam CCTV

"Tim kami bergerak menuju kediaman pelaku melakukan penangkapan pada Sabtu (20/11) pukul 21.00 WIB," tambah Alumni Akpol Tahun 2004 itu.

Mirzal menjelaskan, pencurian itu dilakukan pada Juli hingga Agustus 2021. RAS telah menggasak 30 ponsel yang ada di perusahaan tempatnya bekerja itu.

Baca juga:
Curi 8 HP dan 2 Laptop untuk Bayar Kontrakan, Pria di Kota Batu Terancam 9 Tahun Penjara

"Puluhan ponsel itu sudah digadaikan oleh pelaku setelah melakukan kejahatannya. Kami menyita 20 surat gadai sebagai barang bukti," jelas Mirzal.

RAS dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.