Pixel Codejatimnow.com

BPPKAD Ponorogo Sebut Pajak Kendaaraan Dinas Tanggung Jawab SKPD

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Mita Kusuma
Ilustrasi, salah satu kendaraan dinas di Kabupaten Ponorogo. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Ilustrasi, salah satu kendaraan dinas di Kabupaten Ponorogo. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Ponorogo - Pihak Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo angkat bicara tentang 868 kendaraan pelat merah yang menunggak pajak.

"Kalau pajak itu tanggung jawab SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) masing-masing," ujar Kabid Aset BPPKAD, Eka Okgie, Rabu (15/12/2021).

Contohnya, kata dia, kendaraan dinas pertanian, yang membayar adalah dinas tersebut, bukan BPPKAD

"Kami hanya bertugas mencatat sekaligus mengetahui jejak kendaraan dinas tersebut, " katanya.

Pembayaran pajak itu juga tergantung peran kepala SKPD. Karena kepala SKPD mempunyai dua peran.

Baca Juga: 868 Kendaraan Dinas Ponorogo Menunggak Pajak

Baca juga:
Tahun 2025 Hasil Opsen Pajak Kendaraan Tak Lagi Dikelola Pemprov Jatim

"Pertama, pengguna anggaran dan kedua pengguna barang. Sebagai pengguna barang seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap kendaraan pelat merah yang digunakan," jelasnya

Menurutnya, pembiayaan berasal dari masing-masing SKPD. Hal itu bisa dilakukan dengan cara mengganggarkan dari anggaran kemampuan dari masing-masing SKPD.

Eka mencontohkan, saat dirinya pernah mendapat kendaraan dinas roda dua. Dia bertanggung jawab atas perawatan motor mulai dari ganti oli dan ban.

Baca juga:
433 Kendaraan Dinas Pemkab Sampang Tak Bayar Pajak

"Kalau ada di anggaran SKPD dipasrahkan ke orang tersebut, tanggung jawab SKPD masing-masing," pungkas Eka.