Pixel Codejatimnow.com

Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Kasus Dugaan Pencabulan di SMA SPI ke Polisi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
SMA SPI Kota Batu (Foto: Dok. jatimnow.com)
SMA SPI Kota Batu (Foto: Dok. jatimnow.com)

Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengembalikan berkas perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu ke penyidik Polda Jatim.

Untuk diketahui, Polda Jatim sudah dua kali melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka JE itu ke Kejati Jatim pada Senin (6/12/2021) lalu. Namun setelah diteliti, berkas perkara itu dinilai belum lengkap.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, pada prinsipnya sesuai ketentuan, kejaksaan hanya sekali mengeluarkan P-19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi. Sampai dengan saat ini, petunjuk P-19 ada beberapa yang belum dipenuhi penyidik.

"Oleh karena itu untuk lengkapnya berkas perkara dengan tercukupinya alat bukti, telah dilakukan koordinasi, konsultasi oleh penyidik kepada jaksa peneliti yang dituangkan dalam berita acara konsultasi," ujar Fathur, Selasa (21/12/2021).

Terkait dengan materi petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik Polda Jatim, Fathur menegaskan pihaknya tidak bisa menyampikan ke publik. Menurutnya, apabila disampaikan terbuka ke publik, dikhawatirkan ada upaya dari pihak lain menghilangkan alat bukti yang diminta dalam petunjuk tersebut.

Baca juga:
Kuasa Hukum Sebut Ada Motif Mas Bechi Dijatuhkan dari Ponpes

"Sehingga menyulitkan penyidik dalam memperolehnya (kalau alat bukti hilang)," jelas dia.

Kejati Jatim menerima berkas tahap pertama pada 17 September 2021. Setelah dilakukan penelitian berkas perkara masih belum terpenuhinya alat bukti terhadap pasal sangkaan.

Baca juga:
JPU Hadirkan Saksi dalam Sidang Mas Bechi, Kuasa Hukum: Ceritanya Tak Masuk Akal

Pada 23 September 2021 diberitahukan ke penyidik berkas belum lengkap. Selanjutnya pada 30 September 2021, berkas perkara dikembalikan ke pada penyidik untuk dilengkapi.

Setelah kurang lebih dua bulan berkas perkara dikembalikan ke penyidik, pada 6 Desember 2021 Kejati Jatim menerima kembali pelimpahan berkas perkara SPI.