Pixel Codejatimnow.com

Pemkab Pasuruan Ajukan Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Rapat paripurna penyampaian Raperda Non APBD Tahun 2022 di DPRD Kabupaten Pasuruan (Foto: Moch. Rois/jatimnow.com)
Rapat paripurna penyampaian Raperda Non APBD Tahun 2022 di DPRD Kabupaten Pasuruan (Foto: Moch. Rois/jatimnow.com)

Pasuruan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) baru tentang retribusi persetujuan bangunan gedung dalam rapat paripurna penyampaian Raperda Non APBD Tahun 2022 bersama DPRD setempat.

Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menjelaskan bahwa raperda baru ini dinilai bisa memantapkan arah baru pembangunan yang bermuatan strategis dengan memadukan pertumbuhan dan pemerataan secara berkelanjutan.

"Pemantapan, keserasian dan keselarasan program mutlak harus kita laksanakan terhadap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Upaya ini perlu dilakukan agar pemda dapat menjalankan visi, misi, tugas dan pencapaian tujuannya secara efektif dan efisien," jelas Gus Irsyad-sapaan akrabnya, dalam sidang paripurna, Rabu (5/1/2022).

Baca juga:
Setahun, 5 Perda Diterbitkan dan Belasan Raperda Diusulkan

Gus Irsyad menambahkan, raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung ini untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan, menjamin keandalan teknis bangunan serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan.

Sehingga, lanjut dia, setiap pendirian bangunan harus berdasarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sekaligus penentuan retribusinya.

Baca juga:
Paripurna Pengesahan Raperda RTRW Kabupaten Pasuruan Kembali Tertunda

"Pemda memandang perlu untuk menyusun perda baru mengenai retribus PBG. Raperda ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pemberian persetujuan untuk melakukan pengaturan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan," tandasnya.