Magetan - Lima tersangka penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Magetan dijerat pasal berlapis. Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Magetan, Iptu Rudy Hidajanto.
"Kami jerat 2 pasal sekaligus untuk 5 tersangka (SM,SN, MJ, AR dan AM) itu, ujar Iptu Rudy ketika dihubungi, Senin (10/1/2022).
Dia menjelaskan pasal pertama adalah Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Untuk pasal kedua adalah pasal 170 KUHP. "Kelima tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Makanya kami jerat pasal berlapis, " kata Iptu Rudy.
Lebih jauh, Rudy menjelaskan 5 tersangka itu mempunyai peran masing-masing. Peran utama adalah SM yang merupakan pemilik warung atau mantan bos korban. "Yang lainnya ikut karena disuruh. Ada yang bagian memukul, menyentrum, menyulut rokok di bagian tubuh mereka," tambahnya.
Hasil visum, kata dia, ada 15 titik luka. Berupa sulutan rokok maupun bekas lebam pukulan. "Titiknya di paha, tengkuk, kepala kaki, punggung. Barang bukti juga kami sita, putung rokok, senapan angin dan lain-lain," terangnya.
Baca juga:
Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
Baca Juga:
- Pelaku Penganiayaan dan Pemaksa Onani di Magetan Tertangkap
- Mengaku Dipaksa Onani dan Dianiaya, Kakak Adik di Magetan Lapor Polisi
Menurutnya, hingga saat ini, baru bisa dijerat pasal penganiayaan. Untuk pasal pencabulan, Rudy mengaku belum mendapatkan cukup bukti.
"Ya kalau Undang-undang kita itu harus ada minimal 2 saksi dan juga bukti. Sedangkan untuk pencabulan belum ada. Kalau penganiayaan selain saksi korban ada saksi lain, " pungkasnya.
Baca juga:
Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi
Sebelumnya, Kakak adik di bawah umur mendatangi Polres Magetan untuk melaporkan perihal penganiayaan yang menimpa keduanya. Salah satunya bahkan mengaku pernah dipaksa onani.
Ayah kedua remaja tersebut, GT mengatakan, awalnya anak pertamanya bekerja di warung milik terduga pelaku. Namun kemudian berhenti bekerja dua bulan terakhir.