Pixel Codejatimnow.com

Diduga Serobot Tanah Desa, Pengusaha Bengkel Pasuruan Dilaporkan ke Kejaksaan

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Moch Rois
Tanah TKD Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan yang diduga diduduki pengusaha bengkel. (Foto: Moch. Rois/jatimnow.com)
Tanah TKD Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan yang diduga diduduki pengusaha bengkel. (Foto: Moch. Rois/jatimnow.com)

Pasuruan - Pemerintah Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan melaporkan pemilik usaha bengkel mobil atas dugaan penyerobotan tanah kas desa (TKD) seluas 9.000 merter persegi.

Kepala Desa Warungdowo, M Muslik, mengatakan akibat penyerobotan itu, pihaknya tidak bisa menjalankan amanah pembangunan hasil musyawarah desa (Musdes).

"Setelah kami Musdes-kan beberapa tahun lalu, tanah lapangan hampir se-hektare tersebut rencananya dibangun gedung olahraga, RTH dan gedung PAUD. Kok ndilalah dia tidak mau pindah dengan alasan ini tanah negara, siapapun berhak menggunakan," jelas M Muslik, Rabu (12/1/2021).

Muslik mengatakan, pengusaha bengkel yang dilaporkannya telah menduduki tanah TKD sejak bertahun-tahun, tanpa izin resmi dari desa.

Usaha persuasif telah dilakukannya selama dua tahun, agar pengusaha bengkel itu pindah. Namun pendekatan baik-baik itu ditolak mentah-mentah.

Baca juga:
Nelayan Weringin Desak Hentikan Jual Beli Area Pantai Weru Lamongan

Akhirnya, pihak desa pun melayangkan somasi terhitung sebanyak dua kali terhadap pengusaha bengkel berinisial RM tersebut. Namun, pengusaha bengkel itu melaporkan balik kepala desa ke Mapolres Pasuruan Kota atas perbuatan tidak menyenangkan pada pertengahan tahun 2021 lalu.

"Saya datang ke Polres untuk klarifikasi, sampai sana laporan juga dikaitkan tentang sengketa tanah TKD. Ya saya tidak terima, apa buktinya dia (R), tidak ada. Kalau desa kan jelas, ada surat Leter C dan desa yang bayar pajak sejak dulu, saksinya ada," ungkapnya.

Di tengah kebuntuan terkait perkara tersebut, Muslik berinisiatif melaporkan pengusaha mobil tersebut ke Kejaksaan Kabupaten Pasuruan. "Kalau tidak saya laporkan khawatir nanti saya difitnah warga menikmati uang negara," tegasnya.

Baca juga:
Urusan Tanah Rumit dan Sulit? Ini Tips dari PPAT Gresik untuk Menghindari Sengketa

Sementara itu, Pengusaha R yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, tidak mau berkomentar atas laporan yang dilayangkan Kades Warungdowo ke kejaksaan terkait dugaan pendudukan tanah TKD.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. "Sudah kami terima laporannya dan kami tindak lanjuti. Sekarang masih tahap penyelidikan," terang Jemmy.