Ponorogo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo belum melakukan vaksinasi booster kepada masyarakat umum. Padahal Bumi Reog menjadi salah satu kabupaten yang diperbolehkan melakukannya.
"Sebenarnya Kabupaten Ponorogo termasuk yang sudah diperbolehkan (vaksinasi) booster. Tetapi stok vaksin yang belum mencukupi," ujar Kabid Pemberantasan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo, Heni Lestari, Jumat (14/1/2022).
Pasalnya, kata dia, Ponorogo masih dihadapkan pada vaksin anak usia 6-11 tahun. Juga tanggungan dosis dua yang masih kurang.
"Jadi sementara kita fokus pada sasaran yg harus kita lakukan. Karena tanggungan dosis 2 saja kita sudah mundur 10 hari," kata Heni ketika dikonfirmasi.
Apalagi menurut kabar, vaksin booster itu ada homolog maupun heterlog. Untuk homolog misal vaksin 1 dan 2 nya adalah Sinovac. Untuk vaksin ketiganya juga Sinovac.
Baca juga:
320 Ekor Sapi Ikut Kontes di Pasar Hewan Terpadu Tulungagung, Ada yang Ukuran Jumbo
Jika heterlog, vaksin 1 dan 2 Sinovac, vaksin ketiga bisa Pfizer atau Astra Zeneca. "Semoga nanti setelah ini provinsi atau pusat bisa mengalokasikan untuk Kabupaten Ponorogo khusus untuk booster," harapnya.
Menurutnya, arahan dari juknis yang dia baca lebih ke heterlog. Dia mengklaim akan mencoba menata kebutuhan dosis 2 terlebih dahulu. "Nanti jika sudah, kemungkinan bisa dua pekan lagi memakai Pfizer untuk booster. Karena kan cuma setengah dosis, " tegasnya
Baca juga:
Menkes Bicara Melonjaknya Kasus Covid-19: Ortu Belum Vaksin dan Booster, Paksa
Nanti aturannya, adalah mereka yang telah divaksin lengkap selama 6 bulan. Juga berusia lebih dari 18 tahun.
"Kalau booster ada dan tersedia. Masyarakat tinggal datang dengan membawa aplikasi peduli lindungi," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-40806-pemkab-ponorogo-belum-bisa-booster-karena-stok-vaksin-kurang