Pixel Codejatimnow.com

Polda Jatim Keluarkan Surat Penerbitkan DPO untuk Anak Kiai di Jombang

Kuasa Hukum MSA, Deni Heriyatna (Foto: Amir for jatimnow.com)
Kuasa Hukum MSA, Deni Heriyatna (Foto: Amir for jatimnow.com)

Jombang - MSA, anak kiai di Jombang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan kepada santrinya menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polda Jatim.

"Kami akan melakukan upaya paksa terhadap MSA karena beberapa kali mangkir dari upaya pemanggilan polisi," ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, Jumat (14/1/2022).

Totok menambahkan, secara fakta yuridis, perkara tersangka MSA sudah dinyatakan P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada 4 Januari 2022.

"Secara fakta yuridis, perkara itu sudah P21 pada 4 Januari lalu. Sehingga, kita berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya pada kejaksaan," jelas dia.

Menurut Totok, polisi telah melayangkan panggilan pertama dan kedua kepada MSA, tapi tersangka tidak hadir.

"Panggilan pertama MSA tidak datang dengan alasan sakit. Setelah kita tunggu, ternyata yang bersangkutan juga tidak hadir. Kali ini tanpa alasan," terangnya.

Masih kata Totok, Kamis (13/1/2022) kemarin, penyidik mendatangi salah satu pondok di Jombang. Tetapi sempat mendapat penolakan dengan alasan MSA sedang tidak berada di tempat.

"Kemarin penyidik memang menjalankan surat perintah membawa, karena tidak berada ditempat menurut penjaga disitu, kemudian kita sudah menerbitkan DPO untuk proses selanjutnya kita akan laksanakan upaya paksa," paparnya.

Baca juga:
Kuasa Hukum Sebut Ada Motif Mas Bechi Dijatuhkan dari Ponpes

Totok berharap, MSA bisa bersikap kooperatif kepada pihak kepolisian.

"Harapan kita untuk tersangka kooperatif, (upaya paksa) secepatnya akan kita laksanakan," tegasnya.

Sementara Kuasa Hukum MSA, Deni Heriyatna menjelaskan bahwa penerbitan surat DPO dari Polda Jatim tidak berdasarkan kebenaran yang ada.

"Tidak perlu DPO, karena klien saya ada di sini. Kami menanggapi, pengeluaran surat DPO. Kesimpulan yang ada tidak didasarkan fakta yang sebenarnya," ungkap Deni.

Baca juga:
JPU Hadirkan Saksi dalam Sidang Mas Bechi, Kuasa Hukum: Ceritanya Tak Masuk Akal

Terkait aksi kemarin, lanjut Deni, ada pihak Polda Jatim yang akan menyampaikan pemanggilan tapi tidak terlaksanakan.

"Tapi ada satu statement sendiri dari kasubdit katanya kalau mas (MSA) tidak ada tidak apa-apa. Kami tidak paham, apakah mereka sudah mengecek apa belum, sudah menyimpulkan mas (MSA) tidak ada. Hari ini saya hadir ketemu klien saya dan dia beliau ada. Jadi tidak benar, itu bahwa tidak ada mas (MSA)," paparnya.

Deni menegaskan, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan penundaan tahap dua dan menjamin kliennya tidak akan melarikan diri.

"Surat itu sudah kami sampaikan suratnya ke Polda Jatim tanggal 13 kemarin kepada Dirreskrimum juga. Kami jamin klien kami tidak melarikan diri," pungkasnya.