Surabaya - Polda Jatim telah menetapkan MSA (39), anak kiai di Jombang ke dalam daftar pencarian orang (DPO), atas kasus dugaan pencabulan. Ini menyusul tersangka tidak berada di tempat tinggalnya dan tiga kali mangkir dari panggilan polisi.
Korps Bhayangkara pun berkomitmen merampungkan kasus tersebut hingga tuntas. Juga berjanji memburu tersangka dan segera melimpahkannya ke kejaksaan.
"Kalau pekerjaan kami itu melakukan penyidikan, pemberkasan dan penyerahan kepada kejaksaan. Dan kejaksaan sudah menyatakan lengkap, maka kami harus serahkan yang bersangkutan," tegas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (19/1/2022).
Menurut Gatot, fakta bahwa MSA tidak berada di lingkungan pondok pesantren itu terungkap ketika tim dari Ditreskrimum Polda Jatim berniat memberikan surat pemanggilan terhadap tersangka.
Baca Juga: Polda Jatim Keluarkan Surat Penerbitkan DPO untuk Anak Kiai di Jombang
Baca juga:
Pilihan Pembaca: Cabuli Tetangga, Modin Meninggal, Panggil Petinggi Ponpes
Sebab, berkas perkara tahap 1 tersangka, sudah dinyatakan lengkap P21 oleh Kejati Jatim. Polisi berupaya melimpahkan tersangka dan alat bukti pada tahap 2 untuk segera disidangkan.
"Kami menyerahkan surat panggilan, namun pihak keamanan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak ada di situ. Otomatis kami menerbitkan DPO. Seandainya yang bersangkutan sebagai warga negara yang baik, dia harus mengikuti proses aturan hukum yang berlaku," jelasnya.
Baca juga:
Dugaan Pencabulan Anak Kiai di Jombang, Polisi akan Panggil Petinggi Ponpes
Selain itu, dalam hal ini penyidik Polda Jatim juga telah melakukan upaya persuasif.
"Langkah persuasif sudah dilakukan. Kami sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak dan membantu bagaimana yang bersangkutan itu bisa mematuhi hukum. Kami berharap kepada pihak MSA, patuh kepada aturan hukum yang ada," tandas Gatot.