Pixel Code jatimnow.com

Hakim dan Panitera Ditangkap KPK, Pelayanan di PN Surabaya Tidak Terganggu

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Zain Ahmad
Humas PN Surabaya Martin Ginting. (Foto: Fajar Mujianto/jatimnow.com)
Humas PN Surabaya Martin Ginting. (Foto: Fajar Mujianto/jatimnow.com)

Surabaya - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (19/1/2022) malam diketahui bernama Itong Isnaini Hidayat (IIH).

Dia diketahui aktif sejak Mei 2020, namun tidak menjadi pejabat struktural, hanya hakim fungsional. Dia diberi tugas menjadi humas di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Surabaya.

"Jabatan tidak ada, tetapi penugasan oleh pimpinan. Selain hakim beliau ditunjuk oleh pimpinan sebagai Humas PHI," jelas Humas PN Surabaya, Martin Ginting, Kamis (20/1/2022).

Penangkapan hakim tersebut secara otomatis perkara yang ditanganinya akan dialihkan ke hakim yang lain.

Baca juga:
Kasus Ibu Ronald Tannur Diambil Alih Kejagung, Penahanan Pindah Jakarta

Baca Juga:

"Perkara yang ditangani tentunya segera dialihkan ke hakim yang lain. Kalau majelis lain tentunya tetap melakukan pelayanan sebagaimana biasanya, tidak terhambat," katanya.

Baca juga:
3 Hakim PN Surabaya Diperiksa di Jakarta dalam Kasus Zarof Ricar dan Lisa Rahmat

Terkait pendampingan hukum, Ginting menyebut masih dalam pembahasan. Namun, biasanya perbuatan negatif biasanya tidak akan diberikan perlindungan.

"Biasanya MA tidak akan melakukan perlindungan terhadap orang-orang yang keluar dari aturan," tandasnya.