Pixel Codejatimnow.com

Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu Segera Disidang

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Supriyanto (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Supriyanto (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

Kota Batu - Setelah gugatan praperadilannya ditolak, JEP tersangka dugaan kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu bakal disidang.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Supriyanto. Persidangan bakal digelar usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan berkas perkara kasus itu lengkap atau P-21 dan diserahkan ke Kejari Kota Batu pada Senin, 31 Januari 2021.

"Tersangka dan barang bukti telah diserahkan pada Kejari Batu dari Polda Jatim. Saat ini sedang dalam proses finalisasi penyusunan dakwaan. Dalam hal ini sudah ditunjuk 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdiri dari 4 JPU Kejati Jatim dan 6 JPU Kejari Batu," jelas Supriyanto, Kamis (3/2/2022).

Baca juga:  Gugatan Tersangka Kekerasan Seksual di SMA SPI Terhadap Kapolda Jatim Ditolak

Meski begitu, tersangka tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama masa penyidikan di Polda Jatim. Lalu untuk sidang, mantan Kejari Gorontalo ini membenarkan bila akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, mengingat Kota Batu belum memiliki pengadilan sendiri.

"Harusnya memang di Batu, sesuai tempat kejadian perkara. Tapi karena belum ada pengadilan sendiri, maka persidangan akan digelar di PN Malang," tutur dia.

Supriyanto menambahkan, proses pelimpahan berkas perkara ke PN Malang akan segera dirampungkan agar persidangan bisa dimulai.

Baca juga:
Dokter Richard Lee dan Pengacara Dilaporkan ke Polda Jatim, Ini Duduk Perkaranya

"Saya kira mungkin pekan depan sudah bisa dilimpahkan ke PN Malang. Untuk tersangka dijerat 4 pasal dalam bentuk alternatif. Yaitu pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D UU 23 Tahun 2002 yang diubah UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," bebernya.

Kemudian, pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak serta pasal 294 ayat 2 KUHAP.

Terpisah, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait meminta agar tersangka ditahan. Meski pada akhirnya tidak ditahan, Arist mengaku akan mengawal kasus tersebut sampai di persidangan.

Baca juga:
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pelatih Menembak di Kota Malang Dipolisikan

"Konsentrasi saya sekarang adalah mengawal dan memastikan agar tersangka tidak melarikan diri dan secara fisik segera diserahkan kepada kejari menjadi tahanan kejaksaan," tegas Arist.

Meski begitu, dirinya sangat mengapresiasi ketegasan penegak hukum dalam mengawal kasus dugaan kekerasan seksual tersebut. Katanya, penegak hukum sudah bekerja secara maksimal dan profesional.

Untuk diketahui, JE merupakan pendiri SMA SPI Kota Batu. Dia diduga kuat melakukan kejahatan dan pelecehan seksual terhadap anak didiknya. Kasus ini pertama mencuat pada Mei 2021. JE diduga melakukan perbuatan tersebut dalam kurun waktu 2009 hingga 2021.