Pixel Codejatimnow.com

Puluhan PKL di Kota Probolinggo Terancam Kehilangan Lapak

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Mahfud Hidayatullah
Irawati, PKL di kawasan TWSL Kota Probolinggo saat menunjukkan surat teguran dari DKUPP. (Foto: Mahfud Hidayatullah/jatimnow.com)
Irawati, PKL di kawasan TWSL Kota Probolinggo saat menunjukkan surat teguran dari DKUPP. (Foto: Mahfud Hidayatullah/jatimnow.com)

Probolinggo - Pedagang Kaki Lima (PKL) Taman Wisata Studi Lingkungan (TWSL) Kota Probolinggo, resah usai menerima surat teguran 1 dari Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindutrian dan Perdagangan (DKUPP). Surat itu terkait permintaan agar segera menyerahkan kunci lapak.

"Saya kemarin kaget setelah petugas menyerahkan surat ini untuk menyerahkan kunci bedak ini," kata Suto (63) salah satu pedagang kopi di stand PKL TWSL, Kamis (3/2/2022).

Suto mengaku dirinya berdagang sejak 13 tahun lalu di TWSL. Sejak itu, ia membayar uang restribusi kepada pemerintah, hanya tahun ini dirinya terlambat membayar.

"Kok bisa tiba-tiba kunci pedagang yang ada di bedak ini semuanya untuk diserahkan, ini maksudnya apa?" keluhnya.

PKL yang berjualan berjumlah 20 orang. Suto mengaku tak akan menyerahkan kuncinya kepada DKUPP karena kewajiban untuk membayar restribusi sudah dilakukannya.

"Saya mau pindah kemana lagi, kalau kuncinya mau diambil," tegasnya.

Baca juga:
Relawan Suket Teki Kediri Borong Dagangan PKL dan Bagikan ke Pemulung

Irawati (45) pedagang lainya, juga mengaku keberatan jika harus menyerahkan kunci lapak karena dirinya sudah lama berjualan di TWSL.

"Pak wali tolong jangan dipindah. Kami rakyat sudah lama di sini," ujarnya sedih sembari menangis.

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Kota Probolinggo, Lois Hariona mengaku prihatin. Ia menilai langkah yang diambil DKUPP dengan meminta PKL menyerahkan kunci lapak, kurang tepat. Sebab, sebelumnya tidak ada sosialisasi kepada PKL TWSL.

Baca juga:
Satpol PP Kota Batu Rajin Tertibkan PKL demi Penilaian Adipura

"Tiba tiba ada surat teguran untuk menyerahkan kunci bedaknya kepada DKUPP," jelasnya.

Menyikapi hal ini, pihaknya akan melanjutkan persoalan ini kepada Komisi II DPRD Kota Probolinggo untuk menggelar hearing.

"Nanti kita akan melayangkan surat kepada dewan untuk membahas masalah ini," tegasnya.