Pixel Codejatimnow.com

Pengusaha yang Dilaporkan Serobot Tanah Negara di Pasuruan Ditetapkan Tersangka

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Pengusaha yang dilaporkan serobot tanah negara ditahan Kejari Kabupaten Pasuruan
Pengusaha yang dilaporkan serobot tanah negara ditahan Kejari Kabupaten Pasuruan

Pasuruan - Pengusaha bengkel mobil yang dilaporkan menyerobot Tanah Kas Desa (TKD) seluas 9.000 meter milik Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri (kejari) setempat.

Usai penetapan tersangka, pengusaha bengkel bernama Moch Romli alias Romi ini langsung ditahan di Rutan Bangil dengan status titipan.

"Penahanan selama 20 hari ini dilakukan untuk mencegah larinya tersangka. Serta mencegah pengamanan aset yang dimiliki," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro, Kamis (10/2/2022).

Baca juga:  Diduga Serobot Tanah Desa, Pengusaha Bengkel Pasuruan Dilaporkan ke Kejaksaan

Ramdhanu menerangkan, kasus yang diselidiki Kejari pada Tahun 2021 ini menyimpulkan jika penyerobotan tanah milik negara itu dilakukan tersangka Romi sejak Tahun 2014 sampai Februari 2022.

Menurutnya, selama itu juga, hasil keuntungan dari usaha tersangka di atas tanah negara yang dimanfaatkan tanpa izin, seluruhnya masuk ke kantong pribadi tanpa masuk ke kas desa.

"Yang bersangkutan menggunakan tanah negara sekian tahun, tanpa izin. Tanpa melalui prosedur yang benar menggunakan tanah negara dan sudah menikmati sekian tahun itu. Hasil bisnisnya masuk ke kantong sendiri, tidak disetorkan kepada desa guna pemenuhan kas desa," beber Ramdhanu.

Baca juga:
Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Warga, Eksepsi Pemkab Bojonegoro Ditolak

Ramdhanu menambahkan, tanah seluas 9.000 meter persegi yang diserobot tersangka itu tidak hanya TKD milik Desa Warungdowo saja. Juga milik PT KAI Daop 9 Jember.

Kejari Kabupaten Pasuruan, lanjut Ramdhanu, juga masih menghitung kerugian negara atas dugaan kasus yang dilakukan Romi. Sesuai dengan jeratan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kerugian negara masih dihitung. Sebab tanah seluas 9.000 meter persegi itu juga terdapat tanah milik PT KAI Daop 9 Jember," terangnya.

Sementara saat digiring ke mobil tahanan, tersangka Romi melontarkan kata-kata membela diri. Dia mengaku jika dirinya dikriminalisasi dan penangkapan yang dilakukan pihak kejari seperti sandiwara cinta.

Baca juga:
Buronan Penyerobotan Tanah di Gorontalo Ditangkap Tim Kejaksaan

"Ini kriminalisasi. Saya memiliki tanda bukti kepemilikan. Ini semua seperti settingan sandiwara cinta," ucao Romi.

Pengusaha bengkel itu juga menegaskan akan menempuh perlawanan hukum.

"Lho langkahnya upaya praperadilan," tandasnya.