Tulungagung - Tersangka dugaan korupsi proyek pelebaran jalan di Dinas PUPR Tulungagung tahun 2018, AK (41) mengembalikan kerugian keuangan negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Tersangka merupakan Direktur PT Kya Graha, yang memenangi tender perbaikan ruas jalan di Tulungagung pada tahun 2018 lalu.
Berdasarkan hasil audit, diketahui terjadi kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh negara kepada pemenan lelang. Kelebihan pembayaran ini terjadi karena pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spek yang ditentukan.
Kasi Intelejen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, pengembalian dilakukan siang tadi. Dalam pengembalian tersebut, tersangka hadir langsung menyerahkan uang tunai Rp327.986.465,87 ke kejaksaan. Untuk selanjutnya dilakukan proses penghitungan dan dititipkan ke rekening penitipan milik Kejaksaan Negeri Tulungagung di salah batu bank swasta yang ada di Tulungagung.
"Pengembaliannya tadi siang, jam 11.00 WIB sampai sebelum salat Jumat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung," ujarnya, Jumat (18/02/2022).
Agung menyebut, berdasarkan audit total kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar. Jumlah ini berasal dari proyek pembangunan jalan di 4 titik yakni Sendang-Penampihan, Jeli-Picisan, Boyolangu-Campurdarat, dan Tenggong-Purwodadi.
Baca juga:
Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
Tersangka sendiri sudah 3 kali mengembalikan kerugian negara ini dengan nilai total yang sudah dikembalikan sebesar Rp2.003.895.888,31.
"Ini pengembalian ketiga, sehingga masih ada kekurangan yang belum dikembalikan sebesar Rp433.538.314,34," terangnya.
Baca juga:
Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Buron 7 Tahun Ditangkap di Tulungagung
Sebelumnya, kejaksaan melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pelebaran jalan di Dinas PUPR Tahun 2018. Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan mendalami hasil audit BPK tahun 2019.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, terdapat temuan adanya kerugian keuangan negara. Hasil penyidikan menetapkan AK sebagai tersangka.