Ponorogo - Nurhadi Saputra (27) dibekuk anggota Polsek Babadan, Ponorogo. Pasalnya, warga Kabupaten Lamongan itu mencuri sepeda motor Yamaha Vixion, handphone hingga uang tunai sebesar Rp6 juta milik bosnya, Vikra Rismondika Putra (24).
"Pelaku baru bekerja di counter handphone di jalan raya Ponorogo-Madiun, Desa Cekok, atau Selatan Terminal Seloaji. Baru sebulan bekerja," ujar Kapolsek Babadan, AKP Yudi Kristiawan, Minggu (20/2/2022).
Dia menerangkan, pelaku ditangkap saat berpacaran di Telaga Ngebel Ponorogo. Setelah sehari melakukan pencurian pada barang dan uang tunai milik bosnya.
"Jadi lagi berduaan gitu sama pacarnya di sebuah kafe. Petugas Polsek Babadan menangkapnya," kata mantan KBO Satlantas Polres Ponorogo ini.
Dari keterangan pelaku terungkap, motor yang dicuri untuk gaya-gayaan. Termasuk handphone Xiaomi milik bosnya juga digunakan. Pelaku ingin membuktikan kepada pacarnya bahwa dia orang kaya.
Sedangkan uang tunai yang dicuri untuk membayar utang kepada kekasihnya. "Pelaku terlilit utang pacarnya sebesar Rp30 juta. Uang yang dicuri sebesar Rp6 juta tinggal Rp4 juta kurang," terangnya.
Baca juga:
Modus Pemuda di Madura Curi Motor Keluarga demi Sabu: Pelaku Menggandakan Kunci
Kronologi kasusnya, pelaku melamar pekerjaan satu bulan lalu di tempat korban. Saat itu, korban memang memerlukan karyawan untuk menjaga counter handphonenya.
"Karena pelaku asal Lamongan. Akhirnya diizinkan oleh korban untuk tinggal bersama di ruko counter itu," bebernya.
Dari situ, pelaku tahu dimana korban menaruh kunci motor, uang tunai hingga barang berharga lain. Hingga satu bulan kemudian pelaku mencuri semua barang milik korban.
Baca juga:
Pria Bangkalan Jual Sate di Cianjur Jawa Barat Ditangkap Polisi, Lho?
"Karena tahu situasi dan kondisi pelaku dengan mudah mengambil barang-barang milik korban menggunakan tangan kosong. Tanpa alat dan tanpa sarana," jelasnya.
Saat kejadian, korban baru bangunan tidur. Waktu itu tidak mendapati korban. Juga handphone dan sepeda motor. Diperiksa lebih jauh, pelaku juga membawa uang yang ada di laci counter Rp6 juta.
"Pelaku dijerat pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.