Pixel Codejatimnow.com

Buron Dua Tahun, Terpidana Penipuan Peminjaman Kapal Diciduk Kejaksaan

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zain Ahmad
Hariman Prayoga (kiri) ditangkap Tim Buru Kejari Surabaya. (Foto: dok Kejari Surabaya/jatimnow.com)
Hariman Prayoga (kiri) ditangkap Tim Buru Kejari Surabaya. (Foto: dok Kejari Surabaya/jatimnow.com)

Surabaya - Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) gabungan Seksi Pidum dan Seksi Intelijen Kejari Surabaya meringkus Hariman Prayoga, terpidana kasus penipuan peminjaman kapal setelah buron selama dua tahun.

"Benar, yang bersangkutan berhasil ditangkap di tempat tinggalnya Perumahan Dian Istana pada Sabtu 19 Februari pukul 17.30 WIB," kata Kajari Surabaya, Anton Delianto dalam rilisnya, Senin (21/2/2022).

Anton menjelaskan, penangkapan terhadap Hariman berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1378K/PID/2017.

Sebelum berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai buronan sejak 2018, Hariman kerap berpindah-pindah tempat. Namun, setelah terus dilakukan penyelidikan, dia akhirnya dapat teridentifikasi keberadaannya.

"Yang bersangkutan saat itu sebagai Direktur PT SML sedang menyewa kapal tugboat dan tongkang milik korban Franky Husen selaku Direktur PT SSA," jelasnya.

Baca juga:
Kerjasama Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara PT SIER dengan Kejari Surabaya

Saat itu, kata Anton, Hariman meminjam dua kapal tersebut untuk mengangkut batu bara pada tahun 2014. Setelah menggunakan kapal PT SSA, dia tidak segera membayar sewa sebesar Rp3,1 miliar seperti dalam perjanjian.

Kemudian, Hariman menyerahkan lima lembar cek kepada korban, tetapi dua di antaranya tidak dapat dicairkan di bank karena saldo tidak mencukupi.

Baca juga:
Video: Pejabat Satpol PP Tersangka Penjualan Barang Sitaan Diperiksa Kejari

Akibat perbuatan Hariman, korban merugi sebesar Rp796 juta.

"Yang bersangkutan sudah kami bawa ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong untuk menjalani masa pidana selama dua tahun," tandas Anton.