Pixel Code jatimnow.com

Sekjen GMNI Minta Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Dievaluasi

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Jajeli Rois
Sekjen DPP GMNI, M. Ageng Dendy Setiawan
Sekjen DPP GMNI, M. Ageng Dendy Setiawan

Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), M. Ageng Dendy Setiawan angkat bicara terkait penerapan aturan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurut Dendy, menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib masyarakat melakukan jual beli tanah, pengurusan SIM, STNK dan lain-lain merupakan kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat.

"Itu bentuk penindasan terhadap rakyat. Karena jaminan kesehatan untuk rakyat itu merupakan tanggungjawab negara," kata Dendy melalui rilis tertulisnya, Senin (21/2/2022).

Menurut alumnus UIN Sunan Ampel Surabaya itu, seharusnya di tengah pandemi saat ini, pemerintah harus lebih bijak mengeluarkan kebijakan. Katanya, di tengah himpitan ekonomi, di tengah pembatasan ruang gerak karena pandemi, banyak masyarakat yang tak bisa membayar iuran BPJS Kesehatan.

"Kalau BPJS Kesehatan dijadikan syarat untuk pengurusan surat-surat penting, ya susah juga. Lagian juga tidak ada korelasinya BPJS Kesehatan dengan surat-surat yang diwajibkan tersebut," tambahnya.

Baca juga:
60 Persen Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Tulungagung Tunggak Pembayaran

Dendy menambahkan, Inpres tersebut membatasi ruang gerak masyarakat dan semakin menyiksa serta membatasi hak-hak masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Dia pun berharap, Presiden Joko Widodo mempertimbangkan hal yang disampaikan di atas.

"Kepada Pak Presiden, untuk mempertimbangkan kembali, meninjau kembali kebijakan yang dibuat," pungkasnya.

Baca juga:
Anggaran Berobat Gratis Pemkab Jember Berlanjut, Ini Penjelasan Kadinkes

Untuk diketahui, melalui Inpres No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mengatur tentang BPJS Kesehatan sebagai syarat mengatur di beberapa layanan publik.

Beberapa layanan publik yang mensyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yaitu jual beli tanah, pengurusan SIM, STNK dan SKCK, daftar haji dan umrah, pengajuan KUR, pengajuan izin usaha, petani penerima program kementerian dan nelayan penerima program kementerian.