Pixel Code jatimnow.com

Kembangkan Kasus Dugaan Suap, KPK Pinjam Ruang di Polres Tulungagung

Editor : Sofyan Cahyono   Reporter : Bramanta Pamungkas
Kapolres Tulungagung Handono Subiakto.(Foto: Bramanta Pamungkas)
Kapolres Tulungagung Handono Subiakto.(Foto: Bramanta Pamungkas)

Jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap yang menyeret mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo pada 2018. Guna keperluan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik anti-rasuah meminjam ruangan di Polres Tulungagung. Bulan lalu, KPK juga melakukan hal serupa. Mereka meminjam ruang di Polres Kediri Kota untuk memeriksa saksi dalam dugaan kasus yang sama.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan KPK. Pihak KPK telah bersurat ke Polres Tulungagung, untuk meminta bantuan terkait peminjaman tempat yang digunakan sebagai pemeriksaan. Proses pemeriksaan sendiri sudah dilakukan sejak Senin (28/02/2022) lalau. "Pemeriksaan dilakukan di ruangan Pidum Satreskrim Polres Tulungagung," ujarnya, Rabu (02/03/2022).

Baca juga:
Terjerat Kasus Korupsi, Eks Kadisperkim Lamongan Absen Panggilan KPK

KPK juga telah berkoordinasi dengan Kasatreskrim untuk peminjaman ruangan ini. Polisi hanya membantu memfasilitasi ruangan dan keamanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Meski begitu, Handono mengaku belum mengetahui sampai kapan pemeriksaan berlangsung. "Yang jelas memang ada peminjaman ruangan untuk keperluan KPK. Sampai kapan? itu yang kami belum tahu," tuturnya.

Baca juga:
Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding

Sementara berdasarkan hasil rilis, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa setidaknya terdapat lima saksi yang diperiksa penyidik di Polres Tulungagung. Di antaranya Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim, mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto, dan pihak swasta Sony Sandra. Mereka yang diperiksa berkaitan dengan dugaan kasus suap proyek di Kabupaten Tulungagung, yang menyerat mantan Bupati Syahri Mulyo. Bulan lalu, KPK juga melakukan pemeriksaan pengembangan kasus tersebut di Polres Kediri Kota.

Menghitung Beban dan Peluang Aset Milik Surabaya
Politik

Menghitung Beban dan Peluang Aset Milik Surabaya

Pemanfaatan BMD telah diatur melalui berbagai perangkat hukum, mulai dari PP No. 27 Tahun 2014 jo PP No. 28 Tahun 2020, Permendagri No. 19 Tahun 2016, hingga Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2020.